Example 728x250
AdvertorialKutai Kartanegara

Asisten II Setkab Kukar Hadiri Pembukaan Gerakan Pangan Murah 2025

×

Asisten II Setkab Kukar Hadiri Pembukaan Gerakan Pangan Murah 2025

Sebarkan artikel ini

Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan bagi masyarakat. Salah satu upaya nyata tersebut adalah pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) 2025, yang resmi dibuka pada Selasa (11/3) di area parkir Masjid Agung Sultan A.M. Sulaiman, Tenggarong.

Acara pembukaan dihadiri oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kukar Ahyani Fadianur Diani, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kukar. Turut hadir Sekretaris Daerah Kukar Sunggono, perwakilan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Timur, Forkopimda Kukar, serta perwakilan Perum Bulog Kanwil Kaltim & Kaltara. Selain itu, beberapa kepala OPD, Camat Tenggarong Sukono, lurah dan kepala desa se-Kecamatan Tenggarong, perwakilan PT. Rajawali Nusindo, pelaku usaha non-pangan Hiswana Migas, Ketua KTNA Kukar, Ketua KWT Kukar, serta petani, peternak, pembudidaya ikan, Bumdes, dan UMKM pangan turut hadir dalam kegiatan ini.

Solusi Konkret untuk Stabilitas Pangan

Dalam laporannya, Ahyani Fadianur Diani menegaskan bahwa Gerakan Pangan Murah merupakan strategi konkret untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses pangan berkualitas dengan harga terjangkau.

“Program ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga pangan, membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok, serta mengurangi dampak inflasi akibat kenaikan harga bahan pangan,” ungkapnya.

Gerakan Pangan Murah ini berlangsung selama dua hari, 11-12 Maret 2025, mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WITA. Selain menjadi bagian dari program nasional, kegiatan ini juga menjadi wujud nyata komitmen Pemkab Kukar dalam memperkuat ketahanan pangan di daerah.

Dorongan untuk Kemandirian Pangan

Lebih lanjut, Ahyani mengajak masyarakat untuk memanfaatkan lahan yang dimiliki—baik sawah, kebun, maupun pekarangan rumah—sebagai media budidaya tanaman, ikan, dan ternak. Langkah ini dinilai penting dalam menciptakan kemandirian pangan di tingkat rumah tangga.

Dasar hukum pelaksanaan program ini mengacu pada berbagai regulasi, termasuk:

  • UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  • UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
  • Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Harga Pembelian Pemerintah
  • Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 1028 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Rakyat

Mewujudkan Sistem Pangan Berkelanjutan

Selain membantu masyarakat memperoleh bahan pangan dengan harga lebih terjangkau, Gerakan Pangan Murah juga diharapkan mampu:

Menekan laju inflasi
-Mengurangi dampak kenaikan harga pangan
-Mendukung pertumbuhan UMKM lokal
-Membuka akses pasar yang lebih luas dan inklusif

Melalui kegiatan ini, Pemkab Kukar menegaskan bahwa ketahanan pangan bukan hanya soal ketersediaan, tetapi juga akses yang merata bagi seluruh masyarakat. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan program ini dapat menjadi langkah strategis dalam membangun sistem pangan yang lebih tangguh dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *