Example 728x250
AdvertorialDPMD Kukar

DPMD Kukar Tegaskan Pemilihan Pengurus RT Harus Berpedoman pada Perbup Nomor 38 Tahun 2022

×

DPMD Kukar Tegaskan Pemilihan Pengurus RT Harus Berpedoman pada Perbup Nomor 38 Tahun 2022

Sebarkan artikel ini

Tenggarong, 4 November 2025  — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Arianto, menegaskan bahwa seluruh proses pemilihan dan pembentukan pengurus Rukun Tetangga (RT) di wilayah Kukar wajib berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.

Menurut Arianto, regulasi tersebut telah mengatur secara lengkap dan rinci mengenai mekanisme pembentukan, pemilihan, hingga pemberhentian pengurus RT. Dengan adanya pedoman tersebut, seluruh pihak diharapkan dapat melaksanakan proses pemilihan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Perbup Nomor 38 Tahun 2022 sudah mengatur secara jelas tata cara pemilihan dan pembentukan pengurus RT. Regulasi ini juga sudah kami sosialisasikan kepada seluruh pihak kelurahan. Jadi, mereka wajib menggunakan pedoman ini untuk mengawal proses pemilihan di wilayah masing-masing,” tegas Arianto, Selasa (4/11/2025).

Ia menekankan, kehadiran aparat kelurahan dalam proses pemilihan RT tidak hanya bersifat formalitas, tetapi juga harus diiringi dengan pemahaman mendalam terhadap isi Perbup. Dengan demikian, seluruh tahapan dapat berjalan sesuai aturan tanpa menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.

“Jangan sampai aparatur kelurahan yang hadir tidak memahami aturan pemilihan RT. Mereka harus benar-benar membaca dan memahami pedoman tersebut sebelum turun ke masyarakat,” ujarnya.

Arianto juga mengingatkan agar pihak kelurahan dan panitia pemilihan RT tidak membuat aturan tambahan di luar ketentuan Perbup. Langkah semacam itu, katanya, justru dapat menimbulkan potensi konflik atau membuat hasil pemilihan tidak sah secara hukum.

“Kami berharap semua proses pemilihan RT berpegang pada Perbup Nomor 38 Tahun 2022. Jangan ada kebijakan baru yang justru menimbulkan persoalan atau berpotensi menggugurkan hasil pemilihan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Arianto menjelaskan bahwa penyusunan Perbup tersebut merupakan langkah antisipatif dan solutif agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan pemilihan pengurus RT di tingkat kelurahan maupun desa. Dengan adanya pedoman hukum yang jelas, proses pembentukan lembaga kemasyarakatan dapat berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

“Kalau ada hal yang belum dipahami, cukup buka dan pelajari Perbup Nomor 38 Tahun 2022. Semua sudah diatur di sana, termasuk bab khusus yang membahas tentang RT. Ikuti saja pedoman itu agar pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai aturan,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *