Example 728x250
AdvertorialDPMD Kukar

Catat Sejarah Baru, Kutai Adat Lawas Sumping Layang Resmi Jadi Masyarakat Hukum Adat Pertama di Kukar

×

Catat Sejarah Baru, Kutai Adat Lawas Sumping Layang Resmi Jadi Masyarakat Hukum Adat Pertama di Kukar

Sebarkan artikel ini

Tenggarong,  8 November 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mencatat sejarah penting dalam upaya pelestarian dan perlindungan warisan budaya lokal. Untuk pertama kalinya, Pemkab Kukar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) secara resmi menetapkan Kutai Adat Lawas Sumping Layang di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) pertama di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penetapan bersejarah tersebut dilaksanakan pada Sabtu (1/11/2025), menjadi tonggak awal bagi pengakuan dan perlindungan hukum terhadap komunitas adat di Kukar. Keputusan ini merupakan hasil dari proses panjang yang dimulai sejak tahun 2024, melibatkan verifikasi mendalam dan koordinasi lintas instansi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses Verifikasi dan Persetujuan Lintas Pihak

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, A. Riyandi Elvandar, menjelaskan bahwa penetapan Kutai Adat Lawas Sumping Layang sebagai Masyarakat Hukum Adat telah melalui tahapan yang ketat dan terukur.

“Prosesnya tidak singkat. Sejak tahun lalu kami bersama Panitia Masyarakat Hukum Adat yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kukar melakukan pemeriksaan lapangan dan pengumpulan data. Selanjutnya, kami juga melaksanakan forum diskusi bersama kementerian terkait untuk memastikan seluruh persyaratan sesuai regulasi,” jelas Elvandar, Senin (3/11/2025).

Ia menambahkan, setelah seluruh tahapan verifikasi dan Focus Group Discussion (FGD) selesai dilaksanakan, hasilnya diajukan untuk mendapat persetujuan dari pimpinan daerah. Dengan demikian, penetapan resmi dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penguatan Kapasitas dan Pelestarian Nilai Adat

Pasca penetapan resmi, DPMD Kukar berkomitmen untuk tidak berhenti pada pengakuan administratif semata. Langkah selanjutnya adalah memperkuat kapasitas kelembagaan masyarakat adat, serta melestarikan nilai-nilai luhur budaya yang diwariskan oleh leluhur Kutai Adat Lawas Sumping Layang.

“Langkah ini sangat penting. Kami ingin memastikan penetapan ini benar-benar berdampak nyata bagi masyarakat adat, baik dari sisi pelestarian budaya, tata kelola kelembagaan, maupun kesejahteraan masyarakatnya,” tutur Elvandar.

Sebagai bagian dari upaya dokumentasi dan edukasi publik, DPMD Kukar juga tengah menyiapkan video profil Masyarakat Hukum Adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang. Video tersebut akan memuat seluruh proses verifikasi dan penetapan, serta dijadikan contoh panduan bagi komunitas adat lain yang berkeinginan menempuh proses pengakuan serupa.

Pendampingan untuk Calon Masyarakat Hukum Adat Lain

Elvandar mengungkapkan, saat ini terdapat enam desa lain di Kukar yang telah mengajukan diri sebagai calon Masyarakat Hukum Adat. Namun sebagian besar masih menghadapi kendala, terutama terkait batas wilayah yang menjadi syarat utama dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

“Sebagian besar kendalanya terletak pada kejelasan batas administratif. Misalnya di Desa Muratubo, Kecamatan Tabang, yang berbatasan langsung dengan kabupaten dan provinsi lain, sehingga memerlukan verifikasi lebih mendalam,” ungkapnya.

Kendati demikian, DPMD Kukar berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan intensif kepada seluruh calon masyarakat adat agar dapat memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, hingga akhirnya memperoleh pengakuan hukum secara resmi dari pemerintah daerah.

“Kami berharap, keberhasilan Kutai Adat Lawas Sumping Layang menjadi inspirasi bagi komunitas adat lain di Kukar untuk memperkuat eksistensi dan hak-hak adatnya melalui jalur yang sah,” pungkas Elvandar. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *