Example 728x250
AdvertorialDiskominfo Kukar

Dispertaru Dan Sekretariat Kabupaten Kukar Hadiri Hasil Pemetaan Batas Delineasi IKN Di Samarinda

×

Dispertaru Dan Sekretariat Kabupaten Kukar Hadiri Hasil Pemetaan Batas Delineasi IKN Di Samarinda

Sebarkan artikel ini
paparan hasil pemetaan batas delineasi di Ibu Kota Nusantara serta pelatihan pemanfaatan data spasial batas delineasi dengan aplikasi berbasis Android
paparan hasil pemetaan batas delineasi di Ibu Kota Nusantara serta pelatihan pemanfaatan data spasial batas delineasi dengan aplikasi berbasis Android

SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara diwakili oleh Edy Santoso, selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Kabupaten Kutai Kartanegara menghadiri paparan hasil pemetaan batas delineasi di Ibu Kota Nusantara serta pelatihan pemanfaatan data spasial batas delineasi dengan aplikasi berbasis Android.

Di kesempatan ini, Edy didampingi oleh Dedy Juniansyah dan Anton Sudarwo, yang merupakan perwakilan Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kukar.

Kegiatan ini diselenggarakan di Hotel Fugo Samarinda, pada hari Senin (25/11/2024).

Acara ini dibuka oleh Direktur Pertanahan Ibu Kota Nusantara, Dr. Firyadi, S.Msi. Tampak hadir juga para Kepala Desa/Kelurahan dari Samboja, Samboja Barat, Muara Jawa, Loa Duri Ilir, serta sejumlah perangkat desa yang termasuk dalam pemekaran IKN. Para pejabat di lingkungan Panajam Paser Utara (PPU) juga turut menghadiri acara ini.

Dalam sambutannya, Firyadi menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempresentasikan serta memberikan penjelasan tentang batas wilayah IKN berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.

Pada kegiatan ini juga menjelaskan secara rinci mengenai perubahan luas wilayah IKN dari 256.142 HA menjadi 252.660 hektar. Selain itu, kegiatan ini merupakan langkah awal untuk menegaskan batas wilayah administrasi IKN serta batas wilayah sekitarnya dengan skala 1:10.000.

Di sisi lain, Edi Santoso yang dijumpai setelah mengikuti kegiatan tersebut mengungkapkan bahwa pertemuan ini juga bertujuan untuk menyelaraskan batas wilayah Kukar yang termasuk dalam wilayah IKN.

Pemkab Kukar masih diberi kesempatan untuk memberikan masukan atau pendapat sebelum penetapan peraturan UU IKN 2025. Dalam kesempatan ini, juga dijelaskan mengenai tujuan dan manfaat dari kegiatan pemetaan batas delineasi di Ibu Kota Nusantara.

Pertama, penentuan kepemilikan tanah; pemanfaatan batas bertujuan untuk mengatur dan menetapkan batas kepemilikan tanah dengan jelas. Hal ini diharapkan dapat mengurangi konflik yang dapat muncul terkait dengan kepemilikan tanah.

Kedua, perencanaan penggunaan tanah; dengan pemetaan batas yang tepat, pemerintah dan pihak-pihak terkait dapat merencanakan penggunaan tanah secara efisien, termasuk untuk sektor pertanian, perumahan, atau infrastruktur.

Ketiga, pengelolaan sumber daya alam; pemetaan batas juga mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, seperti hutan dan lahan pertanian, dengan menentukan batas-batas yang perlu dilindungi atau dikonservasi.

Keempat, pemberian hak dan sertifikasi; pemetaan batas diperlukan untuk memberikan informasi tentang status tanah yang dapat membantu dalam proses pemberian hak atas tanah atau sertifikasi tanah, sehingga meningkatkan kepastian hukum bagi para pemilik tanah.

Kelima, embaruan informasi pertanahan; melalui pemetaan batas secara berkala, informasi mengenai kepemilikan tanah dapat diperbarui yang sangat penting untuk kepentingan pajak dan administrasi lainnya.

Keenam, pencegahan sengketa tanah; dengan adanya pemetaan batas yang akurat, sengketa tanah bisa dicegah atau diminimalkan karena adanya dokumentasi yang jelas mengenai batas-batas tanah tersebut.

Tahapan pelaksanaan kegiatan pemetaan batas delineasi mencakup persiapan data spasial serta peta kerja, penentuan lokasi garis batas delineasi (Groundcheck), serta penyusunan laporan hasil Groundcheck.

Selain itu juga ada pemaparan hasil yang meliputi penyampaian hasil kegiatan pemetaan batas delineasi Ibu Kota Nusantara dan pembekalan terkait hasil kegiatan. Ada pula pelatihan penggunaan aplikasi Avenza kepada perangkat desa/kelurahan. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *