Example 728x250
DPMD Kukar

DPMD Kukar Evaluasi Penataan Lembaga Kemasyarakatan di delapan Desa dan Kelurahan

×

DPMD Kukar Evaluasi Penataan Lembaga Kemasyarakatan di delapan Desa dan Kelurahan

Sebarkan artikel ini

TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat evaluasi pelaksanaan program Strategi Penataan dalam Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan (Strata Daya) bersama delapan desa dan kelurahan yang menjadi lokus kegiatan. Rapat berlangsung di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, pada Rabu (28/5/2025).

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tahap akhir dari rangkaian upaya strategis untuk menata serta menyelesaikan persoalan lama yang berkaitan dengan legalitas lembaga kemasyarakatan di tingkat desa dan kelurahan.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menyelesaikan persoalan legalitas dan memperkuat struktur kelembagaan masyarakat, yang selama ini belum tertangani secara menyeluruh,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penataan kelembagaan masyarakat di desa dan kelurahan mengacu pada tiga regulasi utama. Pertama, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam pembangunan desa serta mengatur pembentukan kelembagaan desa sebagai mitra pemerintah desa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

Kedua, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, yang memberikan pedoman teknis pembentukan, susunan, tugas, fungsi, serta pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) seperti RT, RW, PKK, Karang Taruna, dan lembaga adat. Permendagri ini juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas lembaga sebagai perpanjangan tangan masyarakat dalam urusan pemerintahan desa.

Ketiga, Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 38 Tahun 2022, yang merupakan penjabaran dari kebijakan pusat ke dalam konteks daerah. Perbup ini mengatur secara lebih spesifik tata cara pembentukan, pendataan, dan pembinaan LKD dan lembaga adat di tingkat desa dan kelurahan di wilayah Kukar, serta mekanisme pelaporan dan pengawasan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah desa dan kelurahan.

“Ketiga regulasi ini menjadi landasan penting dalam menata kelembagaan desa dan kelurahan secara legal, sistematis, dan berkelanjutan,” jelas Asmi.

Delapan lokus kegiatan yang dipilih mewakili wilayah hulu, tengah, dan pesisir Kukar. Dari hasil evaluasi, Desa Loa Pari dinilai paling siap karena telah melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam proses penyusunan rancangan peraturan desa tentang kelembagaan kemasyarakatan.

“Kami tidak hanya menyentuh desa, tapi juga kelurahan, karena lembaga kemasyarakatan juga harus dibentuk dan dikuatkan di wilayah kelurahan,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *