Example 728x250
AdvertorialDPMD Kukar

DPMD Kukar Tegaskan Transparansi Keuangan Desa Wajib Dilaksanakan

×

DPMD Kukar Tegaskan Transparansi Keuangan Desa Wajib Dilaksanakan

Sebarkan artikel ini

TENGGARONG – Pemerintah desa wajib menerapkan transparansi dalam pengelolaan keuangan sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Arianto, dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).

Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi terkait penggunaan dana desa harus dilaksanakan oleh seluruh pemerintah desa sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat. Apabila tidak dilaksanakan, kondisi tersebut dapat berdampak terhadap proses penyaluran dana desa.

“Prinsip transparansi sudah menjadi kewajiban dalam aturan. Kalau tidak dilakukan, bisa mengganggu pencairan dana desa,” ujar Arianto.

Salah satu bentuk implementasi keterbukaan ini adalah dengan membuat infografis anggaran yang ditempatkan di kantor desa atau lokasi strategis lainnya. Infografis tersebut menjadi indikator bahwa desa telah memenuhi kewajiban administrasi dan terbuka kepada masyarakat terkait penggunaan dana desa.

“Kalau infografis sudah ada, berarti administrasi transparansi sudah berjalan. Kami selalu mendorong agar desa disiplin melaksanakan kewajiban ini,” lanjutnya.

Arianto menambahkan, pelaporan transparansi ini sangat penting karena seluruh penggunaan dana desa dipantau langsung oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Karena itu, desa yang belum membuat infografis transparansi anggaran diminta segera menindaklanjutinya agar proses pembangunan desa tidak terkendala. “Kalau tidak segera dilaksanakan, tentu akan menghambat program-program yang direncanakan,” tegasnya.

Terkait program dana RT sebesar Rp50 juta, Arianto menjelaskan bahwa ketentuannya berbeda dengan dana desa. Pada tingkat RT, pembuatan infografis memang tidak diatur secara formal. Namun demikian, ia mengapresiasi apabila ada RT yang secara mandiri menyusun infografis transparansi sebagai wujud keterbukaan kepada warganya.

“Kalau ada RT yang inisiatif membuat infografis penggunaan dana, itu justru menjadi nilai tambah dan layak diapresiasi,” katanya.

Menurut Arianto, di tingkat RT prinsip transparansi biasanya diterapkan melalui musyawarah dan pelaporan langsung kepada warga. Semakin tinggi kesadaran pengurus RT dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, semakin baik pula kualitas tata kelola yang ditunjukkan.

“Kalau ada RT yang secara sukarela membuat infografis, baik itu terkait dana Rp20 juta maupun Rp50 juta, kami anggap sebagai contoh baik bagi pengurus RT lainnya,” tutupnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *