Example 728x250
AdvertorialKutai Kartanegara

Kejari Kukar Jalin Kerja Sama dengan Empat Desa untuk Penguatan Tata Kelola Keuangan

×

Kejari Kukar Jalin Kerja Sama dengan Empat Desa untuk Penguatan Tata Kelola Keuangan

Sebarkan artikel ini

Kutai Kartanegara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong resmi menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding atau MOU) dengan empat pemerintah desa di Kabupaten Kutai Kartanegara. Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola keuangan desa melalui pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan MOU dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Tenggarong, Sigid, S.H., M.H., di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Loh Sumber, Kecamatan Loa Kulu, pada Selasa, 11 Maret 2025. Empat desa yang terlibat dalam kerja sama ini adalah Desa Bukit Pariaman, Desa Loa Kulu Kota, Desa Loh Sumber, dan Desa Sumber Sari.

Hadir dalam acara tersebut Plt. Sekretaris Camat Loa Kulu, Khairuddinata, jajaran Forkopimcam Loa Kulu, serta para kepala desa yang menjadi pihak dalam perjanjian, yaitu Sugeng Riyadi (Desa Bukit Pariaman), Sukirno (Desa Loh Sumber), Muhammad Rizali (Desa Loa Kulu Kota), dan Sutarno (Desa Sumber Sari). Selain itu, perwakilan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Karang Taruna, serta sejumlah tamu undangan turut hadir dalam kegiatan ini.

MOU ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah desa dalam mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel. Dengan adanya kerja sama ini, aparat desa diharapkan dapat lebih memahami regulasi hukum yang berlaku, sehingga terhindar dari potensi kesalahan administrasi yang dapat berdampak hukum.

Plt. Sekretaris Camat Loa Kulu, Khairuddinata, menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, kerja sama dengan Kejari Tenggarong menjadi langkah strategis dalam memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturan.

“Kesepakatan ini bukan hanya sekadar pendampingan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan bagi aparat desa dalam menjalankan tugas mereka. Dengan adanya pemahaman hukum yang lebih baik, kita bisa menciptakan tata kelola desa yang lebih profesional dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Kejari Tenggarong menegaskan bahwa sinergi antara penegak hukum dan pemerintah desa menjadi kunci utama dalam meningkatkan kesadaran hukum serta kepatuhan terhadap regulasi. Melalui MOU ini, diharapkan seluruh desa yang terlibat dapat mengelola keuangan secara lebih baik, mencegah potensi penyimpangan, dan mewujudkan pemerintahan desa yang transparan serta berintegritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *