Example 728x250
AdvertorialKutai Kartanegara

Pemkab Kukar Bahas Sinkronisasi Hasil Musrenbang Kecamatan dalam Pra-Forum Perangkat Daerah

×

Pemkab Kukar Bahas Sinkronisasi Hasil Musrenbang Kecamatan dalam Pra-Forum Perangkat Daerah

Sebarkan artikel ini

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Pra-Forum Perangkat Daerah untuk membahas hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan pada Selasa (25/2/2025). Kegiatan ini berlangsung secara virtual di Ruang Rapat Lantai 1 Bappeda Kukar, melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono, para asisten Setdakab, kepala perangkat daerah, camat, serta lurah dan kepala desa.

Perencanaan Partisipatif untuk Pembangunan Berkelanjutan

Dalam forum ini, Sekda Kukar Sunggono menekankan pentingnya perencanaan partisipatif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Prinsip ini mengharuskan seluruh pemangku kepentingan dilibatkan dalam proses pembangunan guna menampung aspirasi masyarakat serta menciptakan rasa memiliki terhadap program pembangunan.

“Peningkatan kualitas perencanaan daerah harus dilakukan dengan sinkronisasi kebijakan sektoral dan kewilayahan, penguatan proses partisipatif, serta analisis berbasis data yang valid dan aktual,” jelas Sunggono.

Ia juga menyoroti peran strategis camat dalam menyelaraskan kebijakan pembangunan di tingkat kecamatan. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, camat bertanggung jawab mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan di wilayahnya, termasuk dalam pengumpulan dan validasi data pembangunan.

Optimalisasi Peran Kecamatan dalam Pembangunan

Untuk memperkuat pembangunan berbasis wilayah, Pemkab Kukar mendorong optimalisasi peran kecamatan melalui langkah-langkah berikut:

  • Meningkatkan peran camat dalam pengumpulan dan penyediaan data pembangunan yang akurat dan terkini.
  • Mendelegasikan sebagian kewenangan bupati kepada camat, sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah.
  • Mengintegrasikan kebijakan pemerintah daerah dan desa agar pembangunan lebih efektif dan efisien.
  • Mengarahkan camat agar mengawal aspirasi masyarakat dari Musrenbang desa hingga tingkat kabupaten.

Sunggono menegaskan bahwa setiap perangkat daerah harus mencermati seluruh usulan yang telah disampaikan dalam Musrenbang kecamatan. Usulan tersebut harus ditelaah secara teknis, diverifikasi, dan disesuaikan dengan prinsip pemerataan serta kebijakan pembangunan daerah yang berkeadilan.

“Setiap usulan harus sejalan dengan target kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan daerah, seperti RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah,” tambahnya.

Selain itu, perangkat daerah juga diminta untuk memastikan semua proses perencanaan pembangunan sesuai dengan pedoman pencegahan korupsi, dengan memperhatikan indikator transparansi dan akuntabilitas.

Dengan adanya Pra-Forum Perangkat Daerah ini, diharapkan program pembangunan Kukar semakin tepat sasaran, berbasis kebutuhan masyarakat, serta berjalan efektif dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *