Example 728x250
Berita Terkini

Pemanenan Buah Sawit Tanpa Hak Tetap Dapat Dipidana Meskipun di Luar HGU Perusahaan

×

Pemanenan Buah Sawit Tanpa Hak Tetap Dapat Dipidana Meskipun di Luar HGU Perusahaan

Sebarkan artikel ini

Tenggarong, 30 Mei 2026  – Akademisi dan Praktisi Hukum Pidana, Rinto, S.H., M.H., menegaskan bahwa perubahan, pengurangan, maupun belum terbitnya Hak Guna Usaha (HGU) tidak dapat dijadikan alasan untuk mengambil buah kelapa sawit milik perusahaan tanpa izin.

Menurut Rinto, hukum agraria Indonesia menganut Asas Pemisahan Horizontal (Horizontale Scheiding), yaitu pemisahan antara hak atas tanah dengan hak atas tanaman yang berada di atasnya.
Karena itu, sengketa atau perubahan status HGU tidak otomatis menghilangkan hak perusahaan atas tanaman sawit yang telah ditanam, dipelihara, dan dikuasai secara sah.

“Harus dibedakan antara sengketa tanah dan kepemilikan hasil tanaman. Jika ada klaim atas tanah, penyelesaiannya melalui mekanisme hukum, bukan dengan mengambil buah sawit secara sepihak,” tegasnya.

Rinto menjelaskan, Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menegaskan bahwa setiap orang yang mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dapat dipidana karena pencurian. Dalam konteks perkebunan, buah kelapa sawit merupakan objek hukum yang mendapat perlindungan pidana.

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 memang menafsirkan Pasal 42 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sehingga kegiatan usaha perkebunan pada prinsipnya harus memiliki hak atas tanah dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) namun untuk diketahui bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi tidak berlaku surut (Non Retroaktif) dengan demikian apabila ternyata Perusahaan yang telah melakukan kegiatan penanaman sebelum putusan MK harus dilindungi oleh hukum dan terlebih lagi yang telah memiliki Izin Usaha Perkebunan sebelum putusan MK dan harus dinilai berdasarkan rezim hukum yang berlaku saat izin tersebut diterbitkan.

Lebih lanjut putusan tersebut tidak menghapus perlindungan hukum terhadap tanaman dan hasil perkebunan yang telah berada dalam penguasaan perusahaan secara sah, serta tidak dapat dijadikan dasar pembenaran untuk mengambil hasil perkebunan tanpa hak.

Menurutnya, berlaku pula Asas Presumptio Iustae Causa, yaitu setiap izin dan keputusan administrasi negara harus dianggap sah dan berlaku sepanjang belum dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, setiap sengketa agraria harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui tindakan eigenrichting atau main hakim sendiri.

“Selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya, tanaman dan buah sawit yang berada dalam penguasaan perusahaan tetap merupakan aset yang dilindungi hukum.

Pengambilannya tanpa hak tetap berpotensi memenuhi unsur tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 476 KUHP,” pungkas Rinto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *