Example 728x250
AdvertorialDPMD Kukar

Dana Belum Tersalur, DPMD Kukar Evaluasi Pelaksanaan Bankeu Desa Tahun 2023–2025

×

Dana Belum Tersalur, DPMD Kukar Evaluasi Pelaksanaan Bankeu Desa Tahun 2023–2025

Sebarkan artikel ini

TENGGARONG — Meskipun telah dialokasikan sebesar Rp75 juta per desa, Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk desa-desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) hingga pertengahan tahun 2025 belum sepenuhnya tersalurkan.

Situasi tersebut menjadi perhatian serius Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, yang kemudian melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Asistensi Pengelolaan Bankeu Desa untuk tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.

Kegiatan ini digelar di Ruang Serbaguna Bappeda Kukar, Rabu (16/7/2025), dan diikuti oleh puluhan kepala desa serta aparatur kecamatan. Proses verifikasi dijadwalkan berlangsung selama dua hari dan mencakup sekitar 193 desa penerima Bankeu.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi realisasi penggunaan dana Bankeu sebelumnya serta memastikan kesiapan desa dalam pengelolaan dana tahun berjalan.

“Seluruh desa di Kukar telah ditetapkan sebagai penerima Bankeu Provinsi, masing-masing sebesar Rp75 juta. Namun masih ada yang belum menyesuaikan APBDes karena adanya keraguan terhadap kepastian pencairan bantuan,” ujar Poino.

Ia menambahkan, meskipun sebagian desa telah menganggarkan dana tersebut, implementasinya masih belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, dilakukan proses verifikasi untuk menyelaraskan perencanaan dengan kebijakan yang telah ditetapkan.

Adapun bidang prioritas penggunaan dana Bankeu telah diatur dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur. Dana tersebut antara lain diarahkan untuk kegiatan penanganan batas wilayah desa, pengadaan sarana posyandu, pembangunan fasilitas mandi-cuci-kakus (MCK), serta mendukung pelayanan dasar lainnya.

Poino juga menekankan pentingnya peran kecamatan dalam proses verifikasi, mengingat kecamatan memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam aspek pertanggungjawaban keuangan, aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dinilai sangat membantu pemerintah desa dalam menyusun berbagai dokumen pelaporan, seperti SPJ PN-26, kwitansi, dan format administrasi keuangan lainnya.

“Jika administrasi keuangan dijalankan dengan tertib, pelaporan keuangan akan menjadi lebih cepat, tepat, dan akurat. Namun, kami masih menemukan desa yang belum konsisten menggunakan sistem tersebut,” jelasnya.

DPMD Kukar berharap melalui kegiatan ini, seluruh desa dapat memahami prioritas penggunaan dana, menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) secara tepat, serta segera mengajukan proses pencairan bantuan keuangan sesuai regulasi.

“Kami ingin desa tidak lagi ragu. Sepanjang mengikuti ketentuan yang berlaku, proses akan berjalan lancar dan manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya. (Adv)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *