Example 728x250
AdvertorialDPMD Kukar

DPMD Kukar Dorong Penyesuaian Dokumen Pembangunan Desa Pasca Revisi Masa Jabatan Kades

×

DPMD Kukar Dorong Penyesuaian Dokumen Pembangunan Desa Pasca Revisi Masa Jabatan Kades

Sebarkan artikel ini

TENGGARONG – Perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun mendorong desa-desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk menyesuaikan kembali dokumen perencanaan pembangunannya.

Sebagai respons terhadap perubahan tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar aktif memberikan pendampingan intensif kepada desa-desa dalam menyusun ulang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa pendampingan telah berlangsung secara rutin selama dua pekan terakhir, khususnya bagi desa-desa di wilayah BKT Negara. Langkah ini dilakukan agar seluruh desa memiliki dokumen perencanaan yang sesuai dengan masa jabatan kepala desa yang baru.

“Selama dua minggu terakhir kami melakukan pendampingan setiap hari kepada lima angkatan desa-desa di wilayah BKT Negara. Sebab masa jabatan kepala desa yang sebelumnya berakhir 2025 kini diperpanjang sampai 2027,” terang Arianto, Jumat (21/6/2025).

Ia menuturkan, RPJMDES yang ada saat ini umumnya masih mengacu pada masa jabatan enam tahun. Oleh karena itu, diperlukan penyusunan tambahan atau bahkan penyusunan ulang dokumen, sesuai dengan ketentuan regulasi terbaru.

“Pendampingan dilakukan secara bertahap dan terstruktur agar penyusunannya tepat sasaran. Kami juga mendampingi pelaksanaan musyawarah desa dalam proses penyusunan, termasuk kaitannya dengan RKPDES dan APBDES,” lanjutnya.

Arianto menegaskan, RPJMDES merupakan dokumen krusial bagi arah pembangunan desa. Dengan adanya perubahan masa jabatan, dokumen ini harus diperbarui agar program pembangunan desa tetap selaras dengan masa kepemimpinan kepala desa.

“Kami menargetkan paling lambat bulan Juli seluruh desa di wilayah BKT Negara sudah memiliki dokumen tambahan atau hasil review RPJMDES,” ujarnya.

Selain memastikan penyesuaian administratif, pendampingan ini juga ditujukan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam menyusun perencanaan pembangunan yang berkelanjutan dan akuntabel.

“Kami berharap RPJMDES benar-benar menjadi acuan utama bagi pembangunan desa ke depan, Harus bisa menjawab kebutuhan warga selaras dengan semangat Undang-Undang Desa terbaru,” tutup Arianto. (Adv)

Langkah DPMD Kukar ini diharapkan dapat mendorong desa-desa semakin mandiri dan adaptif dalam menghadapi perubahan regulasi, sekaligus memastikan pembangunan desa berjalan efektif dan terarah. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *