Example 728x250
AdvertorialDiskominfo Kukar

Berikan Hak Informasi Publik, Diskominfo Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik Bagi Desa Di Kukar

×

Berikan Hak Informasi Publik, Diskominfo Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik Bagi Desa Di Kukar

Sebarkan artikel ini
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan sosialisasi keterbukaan informasi publik bagi desa se-Kukar demi memberikan akses informasi yang mudah serta cukup untuk masyarakat
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan sosialisasi keterbukaan informasi publik bagi desa se-Kukar demi memberikan akses informasi yang mudah serta cukup untuk masyarakat

Tenggarong – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan sosialisasi keterbukaan informasi publik bagi desa se-Kukar demi memberikan akses informasi yang mudah serta cukup untuk masyarakat.

Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Serbaguna Kantor Bappeda Kukar, Kamis (7/11/2024).

Pada sambutannya, Plt. Kadis Kominfo Kukar Solihin ketika membuka kegiatan menyebutkan bahwa kegiatan ini memiliki tujuan untuk memberi pemahaman tentang pentingnya pengelolaan informasi yang transparan serta akuntabel pada tingkat desa. Hal ini menjadi konsekuensi pelaksanaan undang-undang yang menjadi mandatory badan publik desa maupun badan publik di Desa.

Menurut Solihin, pada perundang-undangan terkait desa ada bahasan tentang informasi maupun kewajiban aktifitas publikasi, diseminasi, serta peningkatan kualitas SDM tentang aktifitas komunikasi dan digitalisasi.

Hal ini untuk memberikan hak informasi publik yakni :

  • pelaksanaan kepatuhan menegakkan peraturan perundang-undangan
  • melaksanakan kehidupan demokrasi
  • pelaksanaan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme
  • penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa yang baik.

“Berdasarkan regulasi-regulasi tersebut, maka desa terikat dengan undang-undang keterbukaan informasi berikut turunan dari regulasi tersebut berikut wewenang dan kewajibannya, ” tutur Solihin.

Di kesempatan ini, dia mengingatkan aktifitas Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) seperti yang diatur pada perundang-undangan tersebut berfondasi pada aktifitas tata kelola maupun management arsip.

Hal ini terkait dengan klasifikasi informasi yang ada pada dokumen maupun arsip yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya berdasarkan perundang-undangan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Menurut Solihin, agar bisa mewujudkan tujuan perundangan-undangan desa serta keterbukaan informasi itu, maka penting bagi semua badan publik desa maupun badan publik di desa memahami tentang regulasi terkait PLID dan PPID.

Selain itu juga regulasi desa terkait dengan kegiatan yang berhubungan dengan informasi serta komunikasi.

Membuat SK PPID desa maupun badan publik di desa. Mengadakan koordinasi bersama PPID pada unit kerja masing-masing serta badan publik desa yang lain untuk mengumpulkan, mengategorikan, dan menyeleksi daftar informasi publik yang layak untuk dipublikasikan di media online dan offline.

“Desa dan badan publik desa wajib mengintegrasikan postingan daftar informasi publik dan daftar informasi dikecualikan pada website Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kementerian Desa RI dalam kaitannya dengan penggunaan dana yang bersumber pada APBD dan APBN,” tuturnya.

Pada akhir sambutannya, dia menyampaikan harapanya kepada para peserta agar dapat mengikuti kegiatan itu dengan baik sampai akhir pelaksanaan. Sehingga pada akhirnya dapat tercapai harapan sesuai dengan apa yang diinginkan bersama.

“Saya berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik agar tujuan kegiatan ini dapat tercapai sesuai harapan, ” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *