Example 728x250
AdvertorialDPMD Kukar

DPMD Kukar Matangkan Delineasi Wilayah Terdampak Pengembangan IKN

×

DPMD Kukar Matangkan Delineasi Wilayah Terdampak Pengembangan IKN

Sebarkan artikel ini

TENGGARONG, 13 Juni 2025 — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mematangkan langkah-langkah strategis dalam menghadapi perubahan batas wilayah akibat pengembangan Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Pemkab Kukar menggelar rapat koordinasi percepatan pembahasan delineasi wilayah yang melibatkan desa dan kelurahan di kawasan perbatasan Kukar dengan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan kelanjutan dari dua pertemuan sebelumnya yang telah dilaksanakan di Balikpapan dan Batuah. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan peninjauan lapangan untuk mengidentifikasi dan menuntaskan berbagai isu yang muncul.

“Salah satu fokus utama kami adalah penegasan nama dan status desa, agar wilayah administratif Kukar yang terdampak tidak serta-merta masuk ke dalam kawasan IKN tanpa kejelasan hukum,” ujarnya, Jumat (13/6/2025).

Arianto menjelaskan bahwa terdapat sejumlah desa dan kelurahan di Kukar yang secara keseluruhan akan berada di dalam kawasan IKN. Oleh karena itu, perlu kepastian administratif agar masyarakat di wilayah tersebut tetap memperoleh layanan hukum dan pemerintahan dari Otorita IKN.

“Kami tetap berpegang pada ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang IKN, baik UU Nomor 3 Tahun 2022 maupun revisinya dalam UU Nomor 1 Tahun 2023,” tegasnya.

Menurutnya, wilayah Kukar yang tidak termasuk ke dalam kawasan IKN akan tetap mempertahankan nama dan status administratifnya. Sementara desa atau kelurahan yang sepenuhnya masuk dalam kawasan IKN, secara otomatis akan berada di bawah administrasi Otorita IKN.

30 Wilayah Terdampak, Status Masih Dinamis

Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 30 wilayah terdampak yang terdiri atas 28 kelurahan dan 11 desa. Namun demikian, data ini masih bersifat dinamis dan menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Wilayah paling terdampak berada di Kecamatan Samboja Barat dan Samboja Induk, di mana total 23 desa dan kelurahan dipastikan masuk sepenuhnya ke dalam kawasan IKN. Di Kecamatan Muara Jawa, dari delapan kelurahan yang ada, hanya dua kelurahan yang dipastikan tetap berada di wilayah administratif Kukar.

Sementara itu, di Kecamatan Loa Janan, dari delapan desa yang ada, satu desa yakni Tani Harapan dipastikan masuk ke dalam kawasan IKN. Sedangkan Desa Batuah akan terbagi dua, dengan sebagian wilayahnya masuk IKN dan sisanya tetap di bawah administrasi Kukar. Tujuh desa lainnya tetap menjadi bagian dari Kukar.

Di Kecamatan Loa Kulu, dua desa yakni Jonggon Deda dan Sungai Payang memiliki sebagian wilayah berupa kawasan hutan tak berpenghuni yang akan masuk IKN. Namun secara administratif, keduanya akan tetap berada di bawah pemerintahan Kukar.

“Begitu pula dengan Kelurahan Jawa di Muara Jawa. Hanya sebagian kecil wilayahnya yang masuk ke dalam kawasan IKN dan tidak berpengaruh terhadap struktur administrasi, karena area tersebut tidak berpenduduk,” pungkas Arianto.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Kukar untuk memastikan kejelasan status wilayah dan menjamin pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah dinamika pembangunan IKN. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *