Example 728x250
AdvertorialDPMD Kukar

DPMD Kukar Fasilitasi Penjaringan Perangkat Desa di Tiga Wilayah

×

DPMD Kukar Fasilitasi Penjaringan Perangkat Desa di Tiga Wilayah

Sebarkan artikel ini

TENGGARONG, 14 Juni 2025 — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kembali melaksanakan tes penjaringan perangkat desa untuk memenuhi kebutuhan aparatur desa di sejumlah wilayah.

Tes yang berlangsung pada 10 Juni lalu tersebut diikuti oleh calon perangkat dari Desa Kota Bangun Ilir dan Kota Bangun Ulu di Kecamatan Kota Bangun, serta Desa Sungai Bawang di Kecamatan Muara Badak. Kegiatan ini bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan perangkat desa sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa fasilitasi ini merupakan respons atas permintaan resmi dari kepala desa yang mengajukan kebutuhan tambahan aparatur desa.

“Biasanya ada permohonan dari kepala desa agar proses penjaringan perangkat difasilitasi sesuai dengan kebutuhan jabatan yang diajukan,” ujarnya.

DPMD melalui Bidang Administrasi Pemerintahan Desa bertanggung jawab dalam penyusunan soal ujian tertulis. Soal-soal tersebut diberikan kepada para calon perangkat desa yang telah mendaftar melalui pemerintahan desa masing-masing. Setelah pelaksanaan tes, hasilnya diserahkan kembali ke pihak desa untuk menjadi bahan pertimbangan kepala desa dalam menentukan kelulusan peserta.

“Hasil tes tersebut menjadi referensi bagi kepala desa dalam menentukan siapa yang layak diangkat sebagai perangkat desa,” jelas Arianto.

Sejak tahun 2023, pelaksanaan tes telah menggunakan sistem daring berbasis Google Form. Para peserta mengerjakan soal melalui perangkat gawai masing-masing. Seluruh jawaban tercatat secara otomatis oleh sistem panitia, yang dinilai meningkatkan transparansi dan efisiensi proses seleksi.

Menanggapi pertanyaan terkait dasar hukum, Arianto menegaskan bahwa mekanisme penjaringan perangkat desa merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Salah satu tahap dalam regulasi tersebut adalah permintaan fasilitasi pelaksanaan tes tertulis oleh pemerintah kabupaten.

“Meski saya tidak menyebutkan nomor Perbup secara spesifik, yang jelas aturan itu ada untuk memastikan proses berjalan adil dan objektif,” tegasnya.

Ia menambahkan, sistem daring serta pengamanan ketat atas soal ujian diterapkan guna menghindari kecurigaan masyarakat terhadap potensi kecurangan atau intervensi pihak tertentu.

“Harapan kami, siapa pun yang mendaftar dan memiliki pemahaman tentang pemerintahan desa dapat lolos dan menjadi perangkat desa yang berkualitas,” tutup Arianto. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *