Example 728x250
AdvertorialDPMD Kukar

DPMD Kukar Perkuat Legalitas Posyandu untuk Tingkatkan Layanan Dasar Masyarakat

×

DPMD Kukar Perkuat Legalitas Posyandu untuk Tingkatkan Layanan Dasar Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Tenggarong, 3 Juli 2025 — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan dasar masyarakat melalui penguatan kelembagaan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Langkah strategis ini dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, khususnya melalui Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah penyelenggaraan evaluasi pendampingan legalitas transformasi Posyandu berbasis enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang digelar di ruang rapat DPMD Kukar. Evaluasi ini bertujuan meninjau sejauh mana proses pendampingan Posyandu telah sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Riyandi Elvander, menyampaikan bahwa masih terdapat tantangan di lapangan, khususnya terkait pemahaman terhadap aspek legal kelembagaan Posyandu, mulai dari struktur organisasi hingga peran kader.

“Evaluasi ini penting untuk menyamakan persepsi. Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 menekankan pentingnya penguatan kelembagaan Posyandu. Kami ingin memastikan bahwa proses pendampingan telah sejalan dengan ketentuan tersebut, termasuk legalitas kepengurusan dan peran kader,” ujarnya, Kamis (3/7/2025).

Menurut Riyandi, legalitas kelembagaan menjadi pondasi utama dalam penguatan fungsi Posyandu, terutama dalam melaksanakan enam layanan dasar: kesehatan ibu dan anak, pendidikan anak usia dini, perlindungan sosial, air bersih dan sanitasi, gizi, serta lingkungan sehat.

Lebih lanjut, Riyandi menyebut bahwa saat ini DPMD Kukar tengah menyusun kebijakan daerah guna mendukung optimalisasi kinerja Posyandu. Salah satunya adalah pemberian insentif bagi kader dan pengurus Posyandu sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam pelayanan masyarakat.

“Kami sedang merumuskan skema insentif rutin maupun tambahan. Permendagri Nomor 13 memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mendukung operasional Posyandu, dan ini akan kami tindak lanjuti agar kader semakin termotivasi,” jelasnya.

Evaluasi ini menjadi tonggak penting dalam upaya menyiapkan legalitas penuh seluruh Posyandu di Kukar. Riyandi menargetkan, hingga akhir 2025, seluruh Posyandu di wilayah Kukar telah memiliki dasar hukum yang sah dan menjalankan perannya secara profesional sesuai standar nasional.

“Tujuan utama kami adalah mewujudkan layanan dasar yang merata, berkualitas, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kukar. Untuk itu, sinergi dan kolaborasi semua pihak menjadi sangat krusial,” tutupnya.

Dengan langkah ini, DPMD Kukar menegaskan komitmennya dalam memperkuat kelembagaan lokal sebagai elemen penting dalam pembangunan sumber daya manusia dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Adv)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *