Example 728x250
AdvertorialKutai Kartanegara

DPMD Kukar Susun Perbup Tata Kelola Posyandu, Perkuat Layanan Dasar di Tingkat Desa

×

DPMD Kukar Susun Perbup Tata Kelola Posyandu, Perkuat Layanan Dasar di Tingkat Desa

Sebarkan artikel ini

Kutai Kartanegara – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara tengah merancang Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tata kelola Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) secara menyeluruh. Langkah ini diambil sebagai respons atas terbitnya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) Posyandu.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyampaikan hal tersebut usai memimpin rapat lintas sektor terkait penyusunan rancangan Perbup di ruang kerjanya, Rabu (23/04/2025). Menurutnya, penyusunan regulasi ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari OPD terkait hingga perangkat desa, untuk memastikan kebijakan yang lahir bersifat inklusif dan aplikatif.

“Penyusunan Perbup ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri yang memuat enam SPM di berbagai bidang, termasuk kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, hingga perlindungan sosial,” ungkap Arianto.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Perbup ini dirancang untuk mengatur tata kelola Posyandu secara komprehensif—meliputi kelembagaan, pendanaan, peran kader, serta sinergi antara desa dan lintas sektor. Salah satu fokus utama adalah memperkuat posisi Posyandu dalam struktur pemerintahan desa, agar memiliki dukungan anggaran yang jelas dan berkelanjutan.

“Posyandu memiliki peran strategis, khususnya dalam pencegahan dan penanganan stunting. Karena itu, pengakuan dan dukungan dari pemerintah desa sangat krusial,” tambahnya.

Arianto berharap kehadiran Perbup ini nantinya mampu meningkatkan kinerja Posyandu sebagai garda terdepan pelayanan dasar masyarakat, sekaligus mendukung prioritas daerah dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“Begitu Perbup ini disahkan oleh Bupati, kami akan langsung bergerak untuk implementasinya di lapangan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *