Example 728x250
AdvertorialDPMD Kukar

DPRD Kukar Resmi Sahkan Pembentukan Tujuh Desa Baru

×

DPRD Kukar Resmi Sahkan Pembentukan Tujuh Desa Baru

Sebarkan artikel ini

TENGGARONG — Upaya pemerataan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar secara resmi menyetujui pembentukan tujuh desa baru dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang III, yang digelar pada Selasa (22/7/2025).

Persetujuan ini menjadi langkah strategis untuk mendekatkan layanan pemerintahan kepada masyarakat sekaligus mendorong percepatan pembangunan di wilayah-wilayah yang sebelumnya tergabung dalam desa induk.

Tujuh desa yang disetujui tersebut merupakan desa persiapan yang kini akan memasuki proses menuju status definitif, yakni:

Desa Jembayan Ilir dan Desa Sungai Payang di Kecamatan Loa Kulu,

Desa Loa Duri Seberang di Kecamatan Loa Janan,

Desa Sumber Rejo di Kecamatan Tenggarong Seberang,

Desa Badak Makmur di Kecamatan Muara Badak,

Desa Tanjung Berukang di Kecamatan Anggana, serta

Desa Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa pemekaran desa telah melalui kajian komprehensif, termasuk tinjauan lapangan dan konsultasi antar-lembaga. Ia menyebut pembentukan desa baru sebagai langkah nyata dalam memperkuat struktur pemerintahan tingkat bawah.

“Pemekaran ini adalah bagian dari strategi percepatan pembangunan dan peningkatan layanan dasar kepada masyarakat. Dengan adanya desa baru, masyarakat akan lebih dekat secara administratif dengan pemerintah, sehingga diharapkan partisipasi dalam pembangunan juga meningkat,” ujarnya.

Ahmad Yani menambahkan bahwa dengan bertambahnya desa, alokasi Dana Desa akan lebih proporsional dan menyentuh wilayah yang sebelumnya terfokus pada desa induk.

“Meskipun ada konsekuensi terhadap pembagian dana desa, ke depan pembagiannya akan lebih adil dan merata,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa secara administratif, proses pembentukan desa baru sudah berada di tahap akhir. Pihaknya akan segera mengajukan surat pengantar dari Bupati Kukar kepada Gubernur Kalimantan Timur.

“Setelah mendapat persetujuan gubernur, rekomendasi akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses penerbitan kode desa sebagai syarat pengesahan definitif,” terang Arianto.

Ia berharap seluruh tahapan administratif dapat diselesaikan dalam waktu dekat, agar ketujuh desa tersebut segera memperoleh legalitas penuh dan dapat menjalankan roda pemerintahan secara mandiri.

“Dengan status definitif, desa akan memiliki kewenangan penuh untuk mengelola pemerintahan, perencanaan pembangunan, dan pengelolaan keuangan desa secara mandiri sesuai dengan regulasi,” tutupnya.(Adv)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *