Example 728x250
AdvertorialDPMD Kukar

Dua Pemimpin Lokal Kukar Raih Gelar NL.P, Jadi Juru Damai Hukum Berbasis Kearifan Lokal

×

Dua Pemimpin Lokal Kukar Raih Gelar NL.P, Jadi Juru Damai Hukum Berbasis Kearifan Lokal

Sebarkan artikel ini

TENGGARONG , 19 Juli 2025 — Dua pemimpin lokal dari Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengharumkan nama daerah melalui prestasi nasional di bidang hukum nonlitigasi. Kepala Desa Liang Ulu, Mulyadi, dan Lurah Sangasanga Muara, Mispan, resmi menyandang gelar Non Litigation Peacemaker (NL.P) dalam ajang Paralegal Justice Award (PJA) 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Gelar NL.P merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kepala desa dan lurah yang telah mengikuti Paralegal Academy, serta terbukti memiliki kompetensi dalam menyelesaikan sengketa hukum secara damai tanpa melalui proses pengadilan. Penetapan gelar tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI setelah melewati proses seleksi ketat oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bekerja sama dengan Mahkamah Agung.

Paralegal Justice Award merupakan program tahunan yang bertujuan memperluas akses terhadap keadilan hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Melalui pendekatan berbasis kearifan lokal, para peserta dibekali pengetahuan hukum dan keterampilan mediasi, menjadikan mereka juru damai (peacemaker) yang diakui secara nasional.

Kepala Desa Liang Ulu, Mulyadi, menceritakan bahwa pengalaman menangani konflik antara warga dengan pemilik ponton batu bara pada tahun 2023 menjadi titik awal ketertarikannya terhadap penyelesaian sengketa secara damai.

“Alhamdulillah, saat itu permasalahan dapat diselesaikan melalui mediasi desa tanpa perlu naik ke tingkat kecamatan maupun kabupaten. Itu membuktikan bahwa pendekatan damai sangat mungkin dilakukan jika dijalankan dengan tepat,” ujarnya.

Keberhasilan tersebut mendorong Desa Liang Ulu untuk membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan berpartisipasi dalam PJA 2025.

Sementara itu, Lurah Sangasanga Muara, Mispan, menuturkan bahwa meraih gelar NL.P bukanlah proses instan. Diperlukan kesabaran, dedikasi, dan pemahaman mendalam terhadap mekanisme penyelesaian konflik berbasis hukum masyarakat.

“Gelar ini bukan hanya simbol. Ini adalah amanah moral yang mendorong kami untuk membentuk Posbakum dan Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) di lingkungan kami. Ini tentang tanggung jawab sosial untuk menghadirkan keadilan yang merata,” ujarnya.

Dalam hasil peringkat nasional, Mulyadi menempati posisi ke-527, sementara Mispan berhasil masuk peringkat 105 dari seluruh peserta se-Indonesia.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengapresiasi pencapaian tersebut. Ia menyebut Kukar telah mengikuti PJA selama tiga tahun berturut-turut dan selalu berhasil menempatkan wakilnya sebagai penerima gelar NL.P.

“Paralegal Justice Award bukan sekadar kompetisi, tetapi merupakan sarana pembelajaran langsung bagi kepala desa dan lurah untuk memahami hukum serta mengasah kemampuan mediasi,” jelas Arianto.

Ia berharap para pemegang gelar NL.P dapat menjadi penggerak peningkatan kesadaran hukum di tengah masyarakat, serta menjadi garda terdepan dalam penyelesaian konflik secara damai dan bermartabat.

“Kami mendorong terbentuknya Kadarkum di desa dan kelurahan, sehingga kehadiran negara dalam urusan hukum bisa lebih dekat dan nyata di tengah masyarakat,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *