Example 728x250
Berita Terkini

Pemerintah Resmi Hapus Tenaga Honorer, Digantikan dengan Skema PPPK

×

Pemerintah Resmi Hapus Tenaga Honorer, Digantikan dengan Skema PPPK

Sebarkan artikel ini

Tenggarong – Pemerintah secara resmi menghapus keberadaan tenaga kerja non-ASN atau honorer di lingkungan instansi pemerintah. Sebagai penggantinya, sistem rekrutmen akan dilakukan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menyatakan bahwa kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Undang-undang tersebut mengharuskan seluruh instansi pemerintah untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat pada Desember 2024.

“Kami dari Kementerian PANRB telah memberikan peluang besar bagi tenaga honorer. Bahkan, secara kebijakan, 100% dari mereka mendapatkan kesempatan melalui seleksi PPPK, baik pada tahap pertama maupun tahap kedua,” ujar Aba Subagja dalam pernyataan resminya, Rabu (29/1/2025).

Aba menegaskan bahwa pemerintah telah membuka peluang yang luas bagi tenaga honorer untuk beralih status menjadi PPPK. Hal ini dibuktikan dengan proses seleksi PPPK yang dilaksanakan dalam dua tahap hingga 20 Januari 2024.

Bagi tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lolos, atau yang telah menjalani seleksi PPPK tahap I tetapi gagal dalam ujian kompetensi dasar, mereka tidak perlu mendaftar ulang di seleksi PPPK tahap II. Mereka akan langsung diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Selama nama mereka tercatat dalam database BKN, mereka akan mendapat prioritas pengangkatan sebagai PPPK maupun PPPK Paruh Waktu,” jelas Aba.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap memiliki peluang untuk menjadi pegawai penuh waktu. Status mereka akan ditentukan berdasarkan evaluasi kinerja, pemenuhan persyaratan administrasi, serta ketersediaan anggaran.

“Status paruh waktu ini hanya bersifat transisi. Jika kinerjanya baik, maka mereka dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan memperoleh nomor induk resmi sebagai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *