Example 728x250
Berita TerkiniNews-Center

Kotak Susu Berisi Sabu, Dua Pengedar Dibekuk di Muara Badak

×

Kotak Susu Berisi Sabu, Dua Pengedar Dibekuk di Muara Badak

Sebarkan artikel ini

Bontang – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 503 gram berhasil digagalkan oleh jajaran Polres Bontang di Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak. Dua pria yang diduga sebagai pengedar ditangkap pada Sabtu, 18 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WITA. Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan dalam kotak susu formula yang diletakkan di dalam jok sepeda motor.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian, dalam konferensi pers Rabu (22/1/2025) menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Merespons laporan itu, tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang dan Unit Reskrim Polsek Muara Badak segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Penangkapan dilakukan di Jalan Kapiten Toko Lima, Desa Muara Badak Ilir. Saat itu, tim kami mencurigai dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi KT 3270,” ungkap AKBP Alex.

Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan paket sabu seberat 503 gram yang dikemas dalam kotak susu formula dan disembunyikan di jok motor.

Dua tersangka berinisial YP (22) dan OCW (20), yang merupakan warga Desa Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, diketahui telah menjadi target operasi kepolisian. Berdasarkan keterangan awal, mereka mendapatkan sabu tersebut melalui sistem jejak dan berencana mengedarkannya di wilayah Muara Badak Baru.

“Mereka juga mengaku telah menyebarkan satu paket sabu sebelumnya. Namun, setelah dilakukan pengecekan di lokasi yang disebutkan, petugas tidak menemukan barang bukti tambahan,” tambah AKBP Alex.

Selain menyita sabu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel Redmi serta sepeda motor yang digunakan para pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas AKBP Alex.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *