Example 728x250
AdvertorialDPMD Kukar

Penguatan Pemerintahan Desa: DPMD Kukar Tindaklanjuti Instruksi Kemendagri Soal Siskamling

×

Penguatan Pemerintahan Desa: DPMD Kukar Tindaklanjuti Instruksi Kemendagri Soal Siskamling

Sebarkan artikel ini

Tenggarong, 10 September 2025 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengikuti rapat koordinasi yang diselenggarakan secara daring oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Minggu (7/9/2025).

Rapat tersebut membahas pembinaan dan penguatan tata kelola pemerintahan di tingkat desa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta aturan turunannya yang tertuang dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Salah satu pokok arahan dari Kemendagri adalah pentingnya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum melalui reaktivasi Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di seluruh wilayah Indonesia.

Kemendagri juga meminta agar seluruh pemerintah daerah melakukan pendataan jumlah pos ronda (pos kamling) yang ada di masing-masing desa dan kelurahan, sebagai bagian dari sistem informasi nasional keamanan berbasis komunitas.

Menanggapi arahan tersebut, Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyelaraskan kebijakan daerah sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat.

“Ada jadwal ronda yang akan dikelola secara nasional. Kabupaten dan kota diminta untuk segera melaksanakannya,” ujar Arianto pada Rabu (10/9/2025).

Ia menambahkan bahwa penguatan sistem keamanan berbasis masyarakat tersebut adalah langkah preventif untuk menanggulangi potensi gangguan sosial di lingkungan desa dan kelurahan. Implementasi program ini dimulai dari level pemerintahan paling bawah.

Sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tengah mempersiapkan Surat Edaran (SE) Bupati sebagai payung hukum pelaksanaan siskamling di seluruh kecamatan, desa, dan kelurahan di Kukar.

“Hal ini akan kami tindaklanjuti. Insyaallah, kami segera mengajukan penerbitan SE dari kepala daerah untuk mengaktifkan kembali kegiatan siskamling,” tegas Arianto.

Saat ini, DPMD Kukar juga sedang melakukan pendataan pos kamling yang tersebar di wilayahnya. Arianto menyebut bahwa sejumlah RT dan desa telah lebih dulu menjalankan kegiatan ronda malam secara aktif.

Menariknya, kegiatan tersebut sebagian besar telah didukung melalui program bantuan keuangan langsung sebesar Rp50 juta per RT yang merupakan kebijakan Pemkab Kukar sejak 2023.

Menurut Arianto, hal ini menunjukkan bahwa Kabupaten Kukar sudah berada pada jalur yang sejalan dengan kebijakan nasional dalam hal penguatan keamanan berbasis masyarakat.

“Nanti akan kami laporkan ke pemerintah pusat melalui Gubernur, bahwa kegiatan siskamling di Kukar telah berjalan melalui program Rp50 juta per RT,” tutupnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *