Example 728x250
AdvertorialDiskominfo Kukar

PMD Kabupaten Kukar Gelar Evaluasi Perkembangan Desa Se Kukar Di Desa Teluk Dalam

×

PMD Kabupaten Kukar Gelar Evaluasi Perkembangan Desa Se Kukar Di Desa Teluk Dalam

Sebarkan artikel ini
Sekda Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono hadir dalam Evaluasi Perkembangan Desa se Kukar
Sekda Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono hadir dalam Evaluasi Perkembangan Desa se Kukar

Tenggarong – Sekda Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono hadir dalam Evaluasi Perkembangan Desa se Kukar dan Sosialisasi Pemetaan Kawasan Narkoba di Desa dari BNN Provinsi Kaltim, serta Sosialisasi Desa Sadar Hukum dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Kaltim.

Acara diselenggarakan oleh Dinas PMD Kabupaten Kukar di Gedung Putri Karang Melenu (PMK) Desa Teluk Dalam, Tenggarong Seberang, pada Selasa (12/11/2024).

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi perkembangan desa se Kukar yang diikuti oleh para Kepala Desa dan Ketua/Anggota Badan Permusyawaratan Desa se Kukar.

Karena Kabupaten Kukar adalah pembina Desa, fokusnya adalah memperbaiki desa di wilayah Kukar. DPMD telah mempersembahkan pemateri dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Risma Togi M. Silalahi adalah Ketua Tim P2M BNNP Kaltim, sedangkan Kemenkumham Mia Fitriana Kusuma terlibat dalam Program Warga Desa Sadar Hukum untuk 193 desa di Kukar.

Selanjutnya lakukan survei untuk mengidentifikasi kasus penyalahgunaan Narkoba di setiap desa guna meningkatkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kukar.

Saat ini, Sunggono menjelaskan bahwa dari evaluasi yang dilakukan, desa-desa akan diklasifikasikan ke dalam tiga tingkatan berbeda berdasarkan tingkat perkembangannya.

Tingkatan tersebut mencakup Desa kurang berkembang (skor ≤ 300), Desa berkembang (skor 301-450), dan Desa cepat berkembang (skor ≥ 451).

Desa-desa yang tergolong dalam kategori Desa Cepat Berkembang dan Berkembang akan berpartisipasi dalam Lomba Desa 2025.

Kegiatan kompetisi desa ini diadakan secara bertahap mulai dari tingkat Kecamatan, kemudian pemenang Lomba Desa tingkat Kecamatan akan ikut serta dalam Lomba Desa tingkat Kabupaten.

“Kemudian, pemenang Lomba Desa tingkat Kabupaten akan mewakili Kabupaten untuk mengikuti Lomba Desa tingkat Provinsi Kaltim. Hingga kapan pun meraih Juara I Lomba Desa tingkat Provinsi akan mewakili Kaltim dalam Lomba Desa tingkat Nasional,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sekda menjelaskan bahwa terdapat persyaratan lain yang menjadi syarat wajib keikutsertaan dalam Lomba Desa yaitu adanya data Profil Desa selama dua tahun terakhir.

Namun di Kukar setiap tahun masih ada desa yang belum menyelesaikan pembaruan data Profil Desa yang diinput secara online di Aplikasi PRODESKEL (Profil Desa dan Kelurahan) Kementerian Dalam Negeri.

Hal ini membuat Desa belum memenuhi syarat utama untuk mengikuti Lomba Desa di tingkat Kecamatan.

“Di dalam itu, kami sangat mendorong dan meminta komitmen dari semua Kepala Desa dan Ketua BPD untuk siap melaksanakan pemutakhiran data Profil Desa secara rutin setiap tahun agar dapat memenuhi syarat wajib keikutsertaan dalam Lomba Desa.” Hal ini dikarenakan data Profil Desa berisi informasi yang dinamis yang perlu diperbaharui setiap tahun,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Kukar telah memberikan penghargaan berupa tambahan anggaran Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa (BKKD) Desa Berprestasi untuk tiga desa Juara Lomba Desa tingkat Kabupaten sejak tahun 2023.

“Kami berharap, penghargaan dan hadiah dari lomba desa ini dapat menjadi dorongan bagi semua desa untuk meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, guna kesejahteraan seluruh warga desa dan bisa mengikuti Lomba Desa setiap tahun,” demikian harapan yang disampaikan oleh Sunggono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *