Example 728x250
AdvertorialDPMD Kukar

Proses Pembentukan Tujuh Desa Persiapan di Kukar Masuki Tahap Pengesahan Raperda

×

Proses Pembentukan Tujuh Desa Persiapan di Kukar Masuki Tahap Pengesahan Raperda

Sebarkan artikel ini

TENGGARONG – Proses pembentukan tujuh desa persiapan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mengalami kemajuan. Salah satu tahapan penting ditandai dengan penyampaian nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Tujuh Desa Persiapan dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar, Senin (16/6/2025).

Rapat yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kukar ini dipimpin Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua DPRD Kukar Junadi, didampingi Wakil Ketua III Aini Farida. Turut hadir Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Kukar, Dafip Haryanto, sejumlah anggota legislatif, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan salah satu dokumen krusial untuk mendukung perubahan status desa persiapan menjadi desa definitif.

“Alhamdulillah, ini merupakan bagian dari proses legalisasi pembentukan desa persiapan menuju desa definitif. Raperda ini menjadi salah satu dokumen kelengkapan yang harus kami siapkan sebelum diajukan ke Gubernur dan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri,” terang Arianto usai rapat.

Adapun tujuh desa persiapan yang tengah diusulkan meliputi:

Sumber Rejo (Kecamatan Tenggarong Seberang)

Sungai Payang Ilir (Loa Kulu)

Tanjung Barukang (Anggana)

Loa Duri Seberang (Loa Janan)

Badak Makmur (Muara Badak)

Jembayan Ilir (Loa Kulu)

Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut)

Arianto mengungkapkan, pihaknya menargetkan seluruh proses pengesahan Raperda dapat diselesaikan pada tahun ini. Setelah itu, dokumen akan diajukan ke pemerintah provinsi untuk mendapatkan rekomendasi sebelum diajukan ke Kementerian Dalam Negeri guna memperoleh kode dan register desa.

“Kami berharap seluruh tahapan ini dapat rampung pada 2025, sehingga ketujuh desa tersebut bisa ditetapkan sebagai desa definitif dan turut serta dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2027,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses menuju desa definitif telah dimulai sejak 2023 melalui berbagai tahapan, mulai dari penjaringan aspirasi masyarakat, sosialisasi, hingga pemenuhan persyaratan administratif.

Evaluasi terhadap desa persiapan, kata Arianto, dilakukan setiap enam bulan sekali. Sebagian bahkan telah melewati dua kali masa evaluasi berturut-turut. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa ketujuh desa tersebut dinilai layak untuk ditingkatkan statusnya.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait ketentuan administrasi, termasuk pentingnya dokumen Raperda untuk mendapatkan kode register sebelum ditetapkan sebagai Perda,” jelasnya.

Lebih lanjut, Arianto menjelaskan bahwa proses alih status desa biasanya memerlukan waktu antara enam bulan hingga satu tahun, tergantung pada kelengkapan dokumen dan hasil evaluasi teknis.

Saat ini, tujuh desa persiapan tersebut masih dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Selain ketujuh desa tersebut, DPMD Kukar juga tengah memproses usulan pemekaran dari beberapa wilayah lainnya, seperti Desa Bukit Pariaman, Batuah, Bakungan, dan Lamin Talihan di Kecamatan Kenohan, serta Tanjung Limau di Kecamatan Muara Badak.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *