Example 728x250
AdvertorialDPMD Kukar

Eka Wahyu Resmi Dilantik sebagai Pj Kades Sungai Meriam Gantikan Almarhum Rojali

×

Eka Wahyu Resmi Dilantik sebagai Pj Kades Sungai Meriam Gantikan Almarhum Rojali

Sebarkan artikel ini

TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memastikan kesinambungan roda pemerintahan di Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, tetap berjalan optimal pascawafatnya Kepala Desa definitif, Rojali.

Untuk mengisi kekosongan tersebut, Bupati Kukar Edi Damansyah secara resmi melantik Eka Wahyu sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Sungai Meriam pada Kamis (19/6/2025).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menuturkan bahwa penunjukan Pj merupakan langkah strategis dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan tanpa hambatan.

“Pelantikan Pj Kades Sungai Meriam  merupakan tindak lanjut atas kekosongan jabatan karena wafatnya kepala desa definitif,almarhum Rojali. Berdasarkan regulasi, apabila kepala desa meninggal dunia sebelum masa jabatan berakhir, maka harus segera ditunjuk penjabat dari kalangan aparatur sipil negara (ASN),” jelas Arianto.

Ia menyampaikan bahwa penunjukan Eka Wahyu diharapkan mampu menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa hingga ditetapkannya kepala desa yang baru melalui mekanisme Pemilihan Antarwaktu (PAW), jika sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.

Lebih lanjut, Arianto menjelaskan bahwa masa jabatan seorang Pj maksimal satu tahun. Namun, apabila sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, maka pemilihan antarwaktu harus dilaksanakan paling lambat enam bulan sejak dilantik. Jika PAW tidak dilaksanakan sesuai waktu yang ditentukan, maka itu dapat melanggar ketentuan administratif,” tegasnya.

Dalam menjalankan tugasnya, Pj Kepala Desa memiliki tanggung jawab besar. Selain menjaga kelancaran administrasi pemerintahan desa, Pj juga diharapkan mampu memastikan seluruh program dan pelayanan masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami berharap Pj yang dilantik mampu menjalankan tugas secara profesional, menjaga kelancaran administrasi, melanjutkan program-program desa, serta mempersiapkan pelaksanaan PAW sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dinas DPMD Kukar, tambah Arianto, akan terus memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap kinerja Pj  agar proses transisi kepemimpinan berlangsung tertib, efektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pelantikan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Kukar dalam menjamin stabilitas dan pelayanan publik di tingkat desa tetap berjalan optimal demi mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *