Example 728x250
AdvertorialDiskominfo Kukar

Sekda Kutai Kartanegara Hadiri Dialog Publik Masyarakat Adat se-Kaltim

×

Sekda Kutai Kartanegara Hadiri Dialog Publik Masyarakat Adat se-Kaltim

Sebarkan artikel ini
Dialog Publik Masyarakat Adat se-Kalimantan Timur 2024 di Hotel Mercure, Samarinda, pada Jumat (1/11/2024).
Dialog Publik Masyarakat Adat se-Kalimantan Timur 2024 di Hotel Mercure, Samarinda, pada Jumat (1/11/2024).

Samarinda – Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono, bersama Kepala Bidang Kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat DPMD Kukar, Riyandi Elvander, menghadiri Dialog Publik Masyarakat Adat se-Kalimantan Timur 2024 di Hotel Mercure, Samarinda, pada Jumat (1/11/2024).

Acara Dialog Publik Masyarakat Adat ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-Pemdes) Provinsi Kalimantan Timur dan dihadiri oleh 140 peserta. Para undangan termasuk para tokoh Kesultanan, Sekda, kepala adat, tokoh masyarakat, kepala OPD, praktisi hukum, akademisi, dan organisasi kemasyarakatan.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setprov Kaltim, Ujang Rachmad, yang menjadi pembuka acara tersebut menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPM-Pemdes Kaltim atas usaha untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi masyarakat hukum adat (MHA) di wilayah Kaltim.

Ujang mengatakan bahwa dialog ini merupakan langkah penting dalam memperjuangkan pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat adat di Kaltim.

Menurutnya, masyarakat adat tidak hanya menjaga tradisi, tapi juga menjadi pilar penting dalam kelestarian alam dan budaya. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat hukum adat dalam pembangunan sangat penting untuk mencapai pembangunan yang adil dan berkelanjutan.

Oleh sebab itu, melalui terselenggaranya acara ini ia berharap bisa mampu menjadi sarana untuk mendengarkan aspirasi, beberapa gagasan sekaligus mengembangkan solusi nyata bagi pengakuan hak-hak Masyarakat adat dalam menghadapi dinamika Pembangunan di Kaltim.

Sunggono yang juga ikut dalam acara tersebut sangat mengapresiasi pelaksanaan dialog publik ini. Pasalnya, bisa menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat adat, akademisi, dan organisasi masyarakat.

Selain itu, ia berharap jika dialog ini dapat membantu menyusun strategi berkelanjutan dalam mendukung kesejahteraan masyarakat adat.

“Pengakuan terhadap masyarakat adat adalah langkah awal. Mereka adalah bagian penting dari identitas budaya Kalimantan Timur, termasuk bagian integral dan membutuhkan dukungan dari semua pihak,” jelas Sunggono.

Sementara itu, Kepala DPM-Pemdes Provinsi Kalimantan Timur, Puguh Harjanto, yang juga ketua panitia, menyatakan bahwa kegiatan ini sesuai dengan amanat konstitusi. Pasal 18B UUD 1945 pasal 18 B. Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI.

Melalui kegiatan ini, ia menekankan pentingnya pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat dalam kerangka hukum nasional. Pengakuan Masyarakat Hukum Adat atau MHA dilakukan melalui tahapan, identifikasi, verifikasi dan penetapan (SK Bupati/Walikota)

Menurut Puguh, sejak 2021 hingga 2024, sudah ada 27 permohonan pengakuan MHA di Kaltim, dengan 13 permohonan yang telah diverifikasi pada 2024, sementara 14 lainnya masih menunggu proses verifikasi.

Sementara itu, tahun 2024 ini, DPM-Pemdes Kaltim berhasil memberikan pembinaan dan pendampingan kepada 240 anggota masyarakat adat dari 88 komunitas adat di seluruh Kalimantan Timur.

Lebih lanjut Puguh juga menambahkan jika adanya pengakuan dan perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur melalui strategi yang tepat dinilai bisa memastikan keberlangsungan budaya dan pemenuhan hak-hak mereka di masa depan.

“Pengakuan dan perlindungan bagi MHA (Masyarakat Hukum Adat) di Kalimantan Timur perlu strategi yang komprehensif dan kolaboratif, kerjasama dengan pemerintah, practise, akademisi, NGO dan masyarakat. Ini dapat memastikan keberlangsungan budaya dan pemenuhan hak-hak mereka di masa depan” ujar Puguh.

Dialog ini menghadirkan beberapa narasumber, antara lain Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim, Saiduani Nyuk, Dr. Haris Retno Susmiyati dari Pusat Penelitian HAM Unmul, dan sejumlah pakar lainnya. Mereka berbagi pandangan tentang pentingnya kolaborasi antara pemerintah, akademisi, praktisi, dan masyarakat dalam memastikan keberlangsungan budaya dan hak-hak masyarakat adat di masa depan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *