Example 728x250
AdvertorialDiskominfo Kukar

Sekda Sunggono Resmikan Peluncuran KKPD Kukar Di Samarinda Jadikan Pengelolaan Keuangan Daerah Lebih Transparan Dan Akuntabel

×

Sekda Sunggono Resmikan Peluncuran KKPD Kukar Di Samarinda Jadikan Pengelolaan Keuangan Daerah Lebih Transparan Dan Akuntabel

Sebarkan artikel ini
Sekda Sunggono Resmikan Peluncuran KKPD Kukar
Sekda Sunggono Resmikan Peluncuran KKPD Kukar

Samarinda – Sunggono selaku Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara telah meresmikan peluncuran Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Kukar, pada hari Jumat (29/11/24) di Hotel Mercure, Samarinda.

Acara tersebut ditandai dengan penyerahan KKPD secara simbolis dari Bankaltimtara kepada Sukotjo, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kukar.

Acara itu dihadiri oleh Plh Direktur Jenderal Bina Keuda Kemendagri, Dr. Horas Maurits Panjaitan, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Perwakilan Bank Indonesia di Provinsi Kalimantan Timur, Direktur Utama Bankaltimtara, serta Asisten dan Kepala Perangkat Daerah dalam lingkungan Pemkab Kukar.

Dalam pidatonya, Sekda menyatakan bahwa perangkat daerah dan ASN Kukar diberdayakan oleh program Kukar Idaman, termasuk DISAPA (Digitalisasi Pelayanan Publik), sehingga hampir seluruh kebijakan pemerintah pusat terkait digitalisasi merespons dengan baik dan mampu “berlari” dengan cepat.

Pelaksanaan KKPD adalah langkah konkret untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 yang membahas Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah. KKPD merupakan inovasi pemerintah yang ditujukan untuk memenuhi tuntutan kemajuan teknologi dan digitalisasi yang semakin cepat, serta sebagai upaya Pemerintah untuk mendorong pergeseran kebiasaan transaksi masyarakat dari cara konvensional (tunai) ke cashless (nontunai).

Implementasi KKPD dalam pelaksanaan APBD sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, mempunyai beberapa tujuan yaitu meningkatkan efisiensi biaya administrasi, menguatkan keamanan transaksi, mengurangi Cost of Fund/Idle Cash, menekan potensi penipuan dari transaksi tunai, dan mempermudah Pejabat Pelaksana APBD dalam pengadaan barang/jasa melalui e-payment untuk mendukung percepatan penggunaan Produk Dalam Negeri.

“Penerapan KKPD menjadi salah satu pengendalian dalam pengelolaan anggaran daerah agar lebih transparan dan akuntabel. Penerapan KKPD juga merupakan bagian dari proses digitalisasi dalam pengelolaan keuangan daerah,” tuturnya dalam sambutan Bupati Edi Damansyah.

Ia melanjutkan, dalam pelaksanaan KKPD, pemerintah daerah diwajibkan untuk menggunakan kartu kredit setidaknya 40 persen dari Uang Persediaan (UP) dalam pembayaran pengadaan barang/jasa, dengan memberi prioritas kepada Produk Dalam Negeri. Penggunaan KKPD juga menjadi syarat dalam evaluasi rancangan peraturan daerah terkait APBD provinsi dan kabupaten/kota untuk tahun anggaran 2024. Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri mendorong Pemerintah Daerah untuk aktif mengadopsi KKPD dan melakukan pemantauan serta evaluasi dalam pelaksanaannya.

“Semoga peluncuran Kartu Kredit Pemerintah Daerah ini dapat menjadi solusi untuk percepatan dan pendorong inovasi, serta mempercepat dan memperluas pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), dan mampu menambah daya dukung perekonomian daerah dari pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *