Example 728x250
AdvertorialDPMD Kukar

DPMD Kukar Dorong Penyelesaian Batas Wilayah Desa secara Musyawarah dan Partisipatif

×

DPMD Kukar Dorong Penyelesaian Batas Wilayah Desa secara Musyawarah dan Partisipatif

Sebarkan artikel ini

TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus mengakselerasi penyelesaian batas wilayah antar desa dengan pendekatan partisipatif berbasis musyawarah dan mufakat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi pemerintahan desa di Kukar.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyebutkan bahwa sebagian besar desa dan kelurahan di Kukar telah berhasil menyelesaikan penetapan batas wilayah secara resmi. Namun, masih terdapat beberapa wilayah yang membutuhkan penanganan lanjutan.

“Secara umum, mayoritas desa telah menyelesaikan proses penetapan batasnya. Namun, masih ada beberapa wilayah, khususnya di Kecamatan Tabang, Marangkayu, dan Anggana, yang masih dalam proses karena kendala lapangan yang berbeda-beda,” jelas Arianto, Senin (2/6/2025).

Ia menekankan bahwa penyelesaian batas wilayah tidak hanya menyangkut aspek teknis seperti pemetaan atau survei geografis, tetapi juga melibatkan aspek sosial dan budaya masyarakat setempat. Hal ini terlihat di Kecamatan Tabang, di mana peran lembaga adat sangat dominan dan memerlukan pendekatan khusus.

“Kita tidak bisa mengambil langkah sepihak, apalagi di daerah yang kental dengan struktur adat. Di Tabang, misalnya, penyelesaian batas harus melibatkan tokoh adat dan masyarakat secara menyeluruh,” imbuhnya.

Untuk itu, DPMD Kukar mengedepankan strategi dialogis dengan mempertemukan perwakilan masyarakat dari desa-desa yang bersengketa batas. Pendekatan ini diyakini mampu melahirkan kesepakatan yang berkelanjutan dan diterima secara luas.

“Kami menerapkan pendekatan dari bawah ke atas. Artinya, solusi harus lahir dari akar rumput, bukan ditentukan dari atas. Jika masyarakat yang menyepakati, maka potensi konflik dapat ditekan,” ujarnya.

Namun demikian, Arianto menyatakan bahwa pemerintah kabupaten tetap memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan final berdasarkan data teknis yang akurat apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan.

“Pengambilan keputusan oleh pemerintah menjadi opsi terakhir, dan itu pun akan didasarkan pada dokumen serta kajian teknis yang sahih,” tegasnya.

Ia mencontohkan proses musyawarah yang baru-baru ini difasilitasi di Kecamatan Marangkayu, di mana seluruh pihak diberi ruang untuk berdiskusi tanpa tekanan. Proses tersebut dinilai berhasil menghindari potensi gesekan sosial.

“Kami selalu berusaha agar semua pihak merasa dilibatkan dan didengar. Itulah semangat utama penyelesaian partisipatif yang kami terapkan,” tutupnya.

Langkah strategis yang diambil DPMD Kukar tidak hanya bertujuan menyelesaikan masalah administratif, tetapi juga memperkuat kohesi sosial dan membangun kepercayaan antarwilayah. Penyelesaian batas wilayah yang adil dan inklusif menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan pembangunan desa di Kutai Kartanegara.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *