Example 728x250
AdvertorialDPMD Kukar

DPMD Kukar Fasilitasi Pelaksanaan Pilkades Antarwaktu di Manunggal Jaya, Dirjam Terpilih Menjadi Kepala Desa

×

DPMD Kukar Fasilitasi Pelaksanaan Pilkades Antarwaktu di Manunggal Jaya, Dirjam Terpilih Menjadi Kepala Desa

Sebarkan artikel ini

TENGGARONG, 15 Agustus 2025  – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa dengan memfasilitasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antarwaktu di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, pada Kamis (14/8/2025).

Pemilihan kepala desa antarwaktu ini diadakan sebagai tindak lanjut atas pengunduran diri kepala desa definitif yang masa jabatannya masih tersisa lebih dari satu tahun. Sesuai ketentuan perundang-undangan, pelaksanaan Pilkades antarwaktu harus dilakukan secara transparan dan partisipatif melalui mekanisme musyawarah desa.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menjelaskan bahwa proses Pilkades antarwaktu diawali dengan pembentukan panitia pelaksana yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Panitia kemudian membuka pendaftaran bagi para bakal calon kepala desa sesuai dengan persyaratan administratif dan substantif yang berlaku.

“Dari empat pendaftar yang memenuhi persyaratan administratif, dilakukan seleksi tambahan yang mencakup aspek pengalaman kerja, tingkat pendidikan, usia, domisili calon, serta tes tertulis guna memastikan calon yang terpilih benar-benar kompeten dan memiliki integritas. Setelah proses seleksi, jumlah calon mengerucut menjadi tiga orang,” terang Poino saat ditemui Jumat (15/8/2025).

Tahap berikutnya adalah pelaksanaan musyawarah desa yang dihadiri oleh perwakilan warga dari setiap Rukun Tetangga (RT), masing-masing lima orang, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan, dan unsur-unsur penting lainnya dalam masyarakat desa. Musyawarah berlangsung secara demokratis dengan mengedepankan musyawarah mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui mekanisme pemungutan suara (voting).

Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, pemilihan kepala desa dilakukan dengan voting, dan calon nomor urut dua, Dirjam, berhasil memperoleh suara terbanyak sehingga ditetapkan sebagai Kepala Desa Antarwaktu yang baru.

“Panitia kemudian menyampaikan laporan resmi hasil pemilihan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang selanjutnya meneruskan laporan tersebut kepada Bupati Kutai Kartanegara untuk dilakukan penetapan secara formal. Sesuai prosedur, dalam waktu maksimal 30 hari setelah penetapan, Bupati akan melantik Kepala Desa Antarwaktu tersebut, yang akan menjabat hingga akhir masa jabatan yang tersisa, yaitu Desember 2027,” tambah Poino.

Poino juga menegaskan bahwa kepala desa memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat desa. Kepala desa bertanggung jawab menjalankan urusan pemerintahan desa sekaligus menyelaraskan berbagai program pembangunan dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten agar tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Visi dan misi Bupati Kutai Kartanegara saat ini adalah Menuju Kutai Kartanegara Kuat, Idaman, dan Terbaik. Oleh karena itu, pemerintah desa, termasuk Desa Manunggal Jaya, harus senantiasa selaras dan mendukung program pembangunan daerah, provinsi, dan nasional agar dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” pungkasnya.

Melalui pelaksanaan Pilkades antarwaktu yang transparan dan demokratis ini, DPMD Kukar berharap tercipta pemerintahan desa yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat Desa Manunggal Jaya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *