Example 728x250
AdvertorialKutai Kartanegara

Bupati Kukar Lantik Pj. Kepala Desa Makarti, Aris Bintoro Resmi Jabat Kades Sementara

×

Bupati Kukar Lantik Pj. Kepala Desa Makarti, Aris Bintoro Resmi Jabat Kades Sementara

Sebarkan artikel ini

MARANGKAYU – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memastikan keberlangsungan pemerintahan desa dengan melantik Pejabat (Pj.) Kepala Desa Makarti yang baru. Aris Bintoro resmi dilantik oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, dalam sebuah acara yang digelar di Gedung BPU Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, pada Jumat (28/2/2025).

Acara pelantikan ini dihadiri oleh sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kukar, Camat Marangkayu Ambo Dalle, Forkopimcam Marangkayu, para kepala desa se-Kecamatan Marangkayu, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tamu undangan lainnya.

Pesan Bupati: Pj. Kades Harus Jalankan Tugas dengan Optimal

Dalam sambutannya, Bupati Edi Damansyah menekankan pentingnya peran Pj. Kepala Desa dalam menjaga stabilitas pemerintahan desa selama masa transisi. Ia meminta Aris Bintoro untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

“Masih banyak tugas yang harus diselesaikan sepeninggal kepala desa sebelumnya. Oleh karena itu, dalam beberapa bulan ke depan, saya berharap Pj. Kepala Desa dapat bekerja sama dengan perangkat desa agar pemerintahan tetap berjalan optimal,” ujar Edi.

Ia juga mengingatkan bahwa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu akan dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah pemberhentian kepala desa sebelumnya. Selama periode ini, Pj. Kepala Desa memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan jalannya pemerintahan desa hingga kepala desa definitif terpilih melalui mekanisme yang berlaku.

Perubahan Masa Jabatan Kades, Perangkat Desa Diminta Beradaptasi

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Edi Damansyah juga menyoroti perubahan masa jabatan kepala desa. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa kini diperpanjang menjadi delapan tahun.

“Dengan adanya perubahan ini, saya berharap seluruh perangkat desa dapat menyesuaikan diri dan tetap berkomitmen dalam melaksanakan tugas demi kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Pelantikan ini menandai resminya Aris Bintoro sebagai Pj. Kepala Desa Makarti. Dengan dukungan pemerintah daerah dan masyarakat, diharapkan pemerintahan desa tetap berjalan efektif serta dapat memberikan manfaat nyata bagi warga setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *