Example 728x250
AdvertorialDPMD Kukar

DPMD Kukar Fasilitasi Penentuan Batas Desa untuk Cegah Konflik dan Pastikan Ketertiban Administrasi

×

DPMD Kukar Fasilitasi Penentuan Batas Desa untuk Cegah Konflik dan Pastikan Ketertiban Administrasi

Sebarkan artikel ini

TENGGARONG, 14 Agustus 2025 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban administrasi desa melalui Bidang Administrasi Pemerintahan Desa. Salah satu upaya strategis yang tengah dijalankan adalah memfasilitasi proses penentuan batas wilayah antar desa sebagai langkah awal dalam penetapan batas desa secara resmi melalui Peraturan Bupati.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menegaskan bahwa kejelasan batas wilayah desa tidak hanya penting untuk kepastian administrasi, tetapi juga krusial dalam mencegah potensi konflik antar desa yang dapat muncul akibat tumpang tindih wilayah.

“Penentuan batas desa merupakan salah satu tugas utama kami di bidang pemerintahan desa. Proses ini sangat penting sebagai landasan administratif yang akan dituangkan dalam Peraturan Bupati agar memiliki kekuatan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara resmi,” ujar Poino, Kamis (14/8/2025).

Sebelumnya, fasilitasi serupa telah dilakukan di Kecamatan Marangkayu pada Selasa (5/8/2025), khususnya dalam proses penentuan batas antara Desa Perangkat Baru dan Desa Perangkat Selatan. Meskipun peta kabupaten telah dijadikan acuan, Poino menyampaikan bahwa masih terdapat perbedaan interpretasi di lapangan yang harus diselesaikan melalui dialog dan verifikasi bersama.

“Misalnya, ada wilayah yang berdasarkan peta masuk ke dalam batas Desa Perangkat Baru, namun penduduk yang tinggal di sana tercatat sebagai warga Desa Perangkat Selatan. Kondisi seperti ini menimbulkan kerancuan yang harus diselesaikan agar tidak berimbas pada pelayanan dan administrasi yang tidak efektif,” jelasnya.

Dalam pertemuan fasilitasi tersebut, Kepala Desa Perangkat Selatan hadir secara langsung. Sementara Kepala Desa Perangkat Baru berhalangan hadir karena sedang menunaikan ibadah umrah. Oleh sebab itu, tindak lanjut akan dilakukan melalui proses klarifikasi yang melibatkan aparat kecamatan.

“Nantinya, hasil klarifikasi di tingkat kecamatan akan kami bawa ke tingkat kabupaten agar dapat diperoleh kesepakatan bersama antara kedua desa terkait batas wilayah yang benar dan disepakati bersama,” tambah Poino.

Setelah kesepakatan diperoleh, tahapan berikutnya adalah penegasan tapak batas secara fisik di lapangan. Penegasan ini penting untuk memastikan bahwa batas wilayah yang disepakati dapat diidentifikasi secara jelas dan menjadi rujukan dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan desa.

“Penegasan tapak batas ini akan didokumentasikan secara resmi melalui berita acara yang menjadi dasar hukum dalam penyusunan Peraturan Bupati terkait penetapan batas desa. Dengan demikian, penetapan batas desa memiliki landasan yang kuat dan dapat dijadikan acuan oleh seluruh pihak,” pungkas Poino.

Langkah ini tidak hanya menunjukkan upaya pembenahan tata kelola pemerintahan desa secara administratif, tetapi juga sebagai bagian dari strategi memperkuat integritas dan harmonisasi antar desa di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *