Example 728x250
AdvertorialDPMD Kukar

DPMD Kukar Musnahkan 152 Arsip Kedaluwarsa, Tegaskan Komitmen Pengelolaan Arsip yang Tertib dan Akuntabel

×

DPMD Kukar Musnahkan 152 Arsip Kedaluwarsa, Tegaskan Komitmen Pengelolaan Arsip yang Tertib dan Akuntabel

Sebarkan artikel ini

TENGGARONG, 11 Agustus 2025 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan pengelolaan arsip yang tertib dan akuntabel dengan melakukan pemusnahan sebanyak 152 berkas arsip kedaluwarsa yang sudah melewati masa retensi. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, 11 Agustus 2025, dan menjadi bagian dari upaya peningkatan tata kelola administrasi pemerintahan di lingkungan DPMD Kukar.

Pemusnahan arsip tersebut dilakukan secara bertahap dan sistematis, dimulai dari tahap pemilahan dokumen, verifikasi ulang, hingga penerbitan berita acara sebagai bukti sah pelaksanaan. Proses ini berjalan sesuai dengan ketentuan dan prosedur kearsipan yang berlaku serta diawasi langsung oleh tim pemusnahan arsip. Selain itu, kegiatan ini juga disaksikan oleh perwakilan dari beberapa instansi terkait, yakni Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar, Inspektorat Daerah, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara.

Arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen administratif dan legal dari periode 2010 hingga 2016 yang telah dinyatakan tidak memiliki nilai guna lagi, baik dari sisi administrasi, hukum, maupun nilai historis. Dengan demikian, pemusnahan arsip ini merupakan langkah tepat untuk menjaga efisiensi ruang penyimpanan dan kelancaran pengelolaan dokumen di lingkungan DPMD Kukar.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa pemusnahan arsip ini merupakan bagian dari strategi organisasi dalam menata arsip agar menjadi lebih tertib, efisien, dan sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik yang transparan dan cepat.

“Sebelum dilakukan pemusnahan, setiap dokumen telah melalui proses seleksi yang ketat di masing-masing bidang. Arsip yang masih aktif tetap kami gunakan secara optimal, arsip yang inaktif kami pindahkan ke record center untuk penyimpanan sementara, sementara arsip yang kedaluwarsa kami serahkan ke Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) guna penilaian dan persetujuan pemusnahan,” jelas Arianto.

Menurutnya, penataan dan pemilahan arsip merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun guna memastikan bahwa seluruh arsip yang disimpan sesuai dengan standar kearsipan nasional dan prinsip good governance. Selain itu, penataan ini juga bertujuan untuk mempercepat akses informasi yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan sehari-hari.

“Kami sangat berharap bahwa dengan tertibnya pengelolaan arsip, proses pelayanan publik dapat berjalan lebih cepat dan efisien, serta mampu memperkuat akuntabilitas dan transparansi kerja di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara,” tambah Arianto.

Melalui langkah pemusnahan arsip kedaluwarsa ini, DPMD Kukar ingin menegaskan bahwa pengelolaan arsip bukan semata-mata kewajiban administratif, melainkan juga merupakan tanggung jawab moral dan profesional organisasi dalam menjaga ketertiban, efisiensi, serta keterbukaan informasi sebagai bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat. ( Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *