Example 728x250
DPMD Kukar

“DPMD Kukar Perkuat Peran Lembaga Masyarakat lewat Perbup 38/2022”

×

“DPMD Kukar Perkuat Peran Lembaga Masyarakat lewat Perbup 38/2022”

Sebarkan artikel ini

Tenggarong, 19 Mei 2025 – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong partisipasi masyarakat secara aktif melalui penguatan kelembagaan di tingkat desa dan kelurahan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan mengoptimalkan peran lembaga-lembaga masyarakat sebagai mitra utama dalam pembangunan lokal, seiring penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kelembagaan Masyarakat Desa dan Kelurahan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa Perbup ini menjadi panduan resmi dalam pembinaan, pemberdayaan, dan penguatan kelembagaan masyarakat yang ada di wilayah desa dan kelurahan.

“Regulasi ini hadir sebagai rujukan utama agar pengelolaan lembaga masyarakat berjalan lebih terstruktur, terarah, dan berkelanjutan,” ujar Arianto.

Ia menyebutkan, salah satu fokus utama implementasi Perbup adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam kelembagaan masyarakat. Untuk itu, Pemkab melakukan pendataan dan klasifikasi lembaga guna memastikan peran serta fungsinya selaras dengan kebutuhan pembangunan di masing-masing wilayah.

Sejumlah lembaga masyarakat seperti Posyandu, Rukun Tetangga (RT), dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dinilai telah menjalankan peran dengan baik dan akan terus mendapatkan pembinaan. Sementara itu, lembaga lain seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Karang Taruna, dan Lembaga Adat akan dikembangkan sesuai potensi lokal.

“Setiap lembaga memiliki karakteristik dan peran yang khas. Maka penting bagi kami untuk mengembangkan mereka sesuai kebutuhan wilayah masing-masing,” jelasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Kukar juga tengah menyiapkan sistem informasi digital yang dapat mencatat profil kelembagaan secara menyeluruh, mulai dari kepengurusan hingga program kerja. Sistem ini diharapkan menjadi alat bantu penting dalam perencanaan dan pengawasan program desa dan kelurahan.

Dengan tata kelola yang lebih terstruktur dan berbasis data, Arianto optimistis lembaga masyarakat dapat berperan lebih aktif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat komunitas desa.

“Lembaga-lembaga ini  adalah ujung tombak partisipasi warga dalam pembangunan. Pemerintah desa dan kelurahan tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan dari mereka. Maka penguatan kapasitas kelembagaan ini adalah langkah penting dalam menciptakan desa yang aktif, inklusif, dan berdaya saing,” pungkas Arianto. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *