Example 728x250
AdvertorialDPMD Kukar

DPMD Kukar Perkuat Sinkronisasi Pengelolaan Dana Rp150 Juta per RT

×

DPMD Kukar Perkuat Sinkronisasi Pengelolaan Dana Rp150 Juta per RT

Sebarkan artikel ini

Tenggarong,  3 Novemder 2025 — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mematangkan kebijakan pengelolaan program Rp150 juta per Rukun Tetangga (RT) agar pelaksanaannya lebih tepat sasaran, efektif, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa penggunaan dana tersebut harus benar-benar berangkat dari kebutuhan riil warga di lapangan, tanpa meninggalkan prinsip efisiensi, transparansi, dan kebermanfaatan.

“Pemanfaatan dana Rp150 juta per RT harus disesuaikan dengan aspirasi masyarakat dan urgensi kebutuhan di lingkungan masing-masing. Ada kegiatan yang bisa menggunakan dana ini, ada juga yang lebih tepat dibiayai dari sumber lain sesuai relevansinya,” jelas Arianto, Senin (3/11/2025).

Ia mencontohkan, program pemberian makanan bergizi gratis bagi masyarakat bisa saja menggunakan dana RT, namun pelaksanaannya juga dapat didukung oleh program lain yang lebih spesifik dari perangkat daerah terkait.

Dengan begitu, alokasi anggaran dapat difokuskan pada kebutuhan prioritas yang benar-benar dirasakan masyarakat, seperti dukungan biaya transportasi bagi warga yang berobat.

“Kegiatan seperti bantuan transportasi untuk warga yang berobat memiliki nilai sosial tinggi dan sangat membantu masyarakat di tingkat RT,” ungkapnya.

Selain itu, penguatan sistem keamanan lingkungan juga menjadi perhatian. Arianto menyebut, Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) digital dapat dikembangkan dengan memanfaatkan dana RT secara optimal.

“Sekarang Siskamling bisa didukung dengan teknologi. Misalnya pemasangan CCTV dan sistem aplikasi keamanan. Pengadaan alatnya bisa diakomodasi sekitar Rp50 juta dari total dana RT,” terangnya.

Tak hanya itu, penerangan jalan umum (PJU) juga menjadi salah satu kebutuhan yang banyak diusulkan warga. Menurut Arianto, RT memiliki ruang untuk berinisiatif membangun sarana penerangan sederhana dengan pola partisipasi masyarakat.

“Masyarakat bisa ikut berkontribusi pada penyediaan listriknya, sementara pemerintah membantu pengadaan tiang, lampu, dan kabel. Satu RT bisa membangun jalur penerangan sepanjang satu kilometer dengan 10–15 tiang. Sederhana, tapi manfaatnya besar,” tuturnya.

Lebih lanjut, Arianto menegaskan bahwa saat ini DPMD Kukar tengah melakukan kajian dan sinkronisasi usulan kegiatan agar tidak tumpang tindih dengan program perangkat daerah lain. Hal ini penting untuk memastikan pelaksanaan program memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan duplikasi anggaran.

“Kami ingin setiap kegiatan di tingkat RT memiliki arah yang jelas, dasar regulasi yang kuat, dan hasil yang nyata dirasakan masyarakat, baik dari sisi keamanan, kenyamanan, maupun pelayanan dasar,” tegasnya.

Melalui penyempurnaan pedoman dan regulasi tersebut, DPMD Kukar berharap program Rp150 juta per RT dapat menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah daerah hingga ke tingkat paling bawah, sekaligus mendorong partisipasi aktif warga dalam membangun lingkungan mereka sendiri. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *