Example 728x250
AdvertorialDPMD Kukar

DPMD Kukar Perkuat Transformasi dan Legalitas Kelembagaan Desa serta Kelurahan

×

DPMD Kukar Perkuat Transformasi dan Legalitas Kelembagaan Desa serta Kelurahan

Sebarkan artikel ini

Tenggarong,  17 Oktober 2025 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memantapkan proses transformasi kelembagaan desa dan kelurahan melalui kegiatan verifikasi dan validasi data kelembagaan masyarakat.

Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan bahwa seluruh lembaga kemasyarakatan memiliki legalitas, struktur organisasi aktif, serta fungsi yang berjalan efektif dalam mendukung pembangunan berbasis partisipasi masyarakat.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menyampaikan bahwa kegiatan verifikasi dan validasi ini telah dilaksanakan selama dua bulan terakhir dan kini memasuki tahap akhir pelaksanaan.

“Kami sudah melakukan verifikasi dan validasi kelembagaan masyarakat di sejumlah desa dan kelurahan selama dua bulan terakhir. Saat ini fokus kami berada di wilayah Jona Tengah dan Jona Hulu. Harapannya, seluruh Posyandu yang telah bertransformasi menjadi Posyandu 6 SPM dapat segera teregistrasi di Kementerian Dalam Negeri,” ujar Asmi.

Ia menjelaskan bahwa transformasi Posyandu 6 SPM (Standar Pelayanan Minimal) merupakan langkah strategis pemerintah untuk menyatukan berbagai jenis posyandu—seperti posyandu balita, lansia, dan posbindu—menjadi satu kesatuan pelayanan terpadu.

Melalui transformasi ini, posyandu akan memberikan enam layanan dasar kesehatan masyarakat, mencakup gizi, kesehatan ibu dan anak, imunisasi, penanganan penyakit menular dan tidak menular, serta kesehatan lingkungan, sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

“Transformasi ini merupakan syarat mutlak agar posyandu diakui secara kelembagaan. Posyandu yang belum memenuhi kriteria 6 SPM dan belum teregistrasi di Kemendagri tidak akan tercatat dalam sistem kelembagaan resmi,” tegasnya.

Selain posyandu, kegiatan verifikasi dan validasi juga dilakukan terhadap berbagai lembaga kemasyarakatan desa (LKD) seperti Rukun Tetangga (RT), PKK, Karang Taruna, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Asmi menuturkan, kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh lembaga memiliki dasar hukum yang jelas, kepengurusan yang aktif, serta peran nyata dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan di tingkat desa dan kelurahan.

“Kami ingin memastikan setiap lembaga masyarakat tidak hanya ada di atas kertas, tetapi benar-benar aktif, memiliki struktur yang berjalan, dan program kerja yang selaras dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Data hasil verifikasi dan validasi ini nantinya akan menjadi dasar penting dalam perencanaan program pembangunan dan penyusunan kebijakan daerah, terutama dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kapasitas kelembagaan lokal.

Selain itu, DPMD Kukar juga mendorong sinergi antara pemerintah desa, kelurahan, dan lembaga masyarakat agar mampu menghadapi tantangan pembangunan yang semakin kompleks dan dinamis.

“Dengan data kelembagaan yang valid dan terintegrasi, kita bisa merancang program pemberdayaan yang lebih tepat sasaran, berkelanjutan, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” tutur Asmi.

Melalui langkah ini, DPMD Kukar berkomitmen untuk menghadirkan tata kelola kelembagaan desa dan kelurahan yang tertib, efisien, serta adaptif terhadap kebutuhan zaman, sehingga dapat mendukung terwujudnya visi Kukar Idaman – inovatif, damai, mandiri, dan sejahtera. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *