Example 728x250
AdvertorialDPMD Kukar

DPMD Kukar Tegaskan Komitmen Percepat Penyaluran Dana Desa 2025

×

DPMD Kukar Tegaskan Komitmen Percepat Penyaluran Dana Desa 2025

Sebarkan artikel ini

Tenggarong, 7 Oktober 2025 – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses penyaluran Dana Desa (DD) Tahun 2025, agar pelaksanaan program pembangunan di tingkat desa dapat berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan usai DPMD Kukar mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penyaluran Dana Desa 2025 yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur, pada Selasa (7/10/2025).

Kegiatan yang diikuti oleh seluruh kabupaten dan kota se-Kalimantan Timur ini membahas strategi percepatan realisasi Dana Desa, sekaligus evaluasi terhadap proses pencairan dan penggunaan anggaran tahun berjalan. Berdasarkan data sementara DPMPD Kaltim, rata-rata realisasi penyaluran Dana Desa di tujuh kabupaten di Kaltim baru mencapai sekitar 60 persen.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa Kabupaten Kutai Kartanegara termasuk daerah dengan progres penyaluran yang baik dan konsisten.

“Prinsipnya, seluruh desa di Kukar telah mencairkan Dana Desa tahap pertama dan saat ini sedang berproses untuk tahap kedua. Begitu anggaran tersedia dari pemerintah provinsi atau lembaga penyalur pusat, desa-desa di Kukar siap menyalurkannya,” jelas Arianto.

Ia menerangkan bahwa besaran Dana Desa yang diterima masing-masing desa berbeda-beda, tergantung pada perhitungan pemerintah pusat berdasarkan sejumlah variabel, seperti jumlah penduduk, luas wilayah, kinerja desa, serta dana afirmasi.

“Jumlah Dana Desa memang bervariasi karena mengacu pada variabel perhitungan dari pusat. Faktor jumlah penduduk, luas wilayah, dan kinerja desa menjadi dasar dalam menentukan besaran alokasinya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Arianto menegaskan bahwa mekanisme penyaluran Dana Desa tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi tersebut mengamanatkan agar pemerintah pusat mengalokasikan minimal 10 persen dari APBN untuk Dana Desa, yang kemudian disalurkan ke seluruh desa di Indonesia, termasuk 193 desa di Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Rata-rata Dana Desa yang diterima oleh desa di Kukar sekitar Rp1,5 miliar, dengan nilai terendah sekitar Rp800 juta per desa,” ungkapnya.

Pada tahun 2025, penggunaan Dana Desa di Kukar difokuskan pada program-program prioritas nasional, seperti penanganan stunting dan peningkatan pemberdayaan masyarakat desa.

“Intinya, Dana Desa harus digunakan untuk mendukung upaya penanganan stunting dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Desa tetap diberikan ruang untuk mengelola sesuai dengan kebutuhan dan arahan prioritas dari pemerintah pusat,” tegas Arianto.

DPMD Kukar juga terus mendorong seluruh pemerintah desa untuk mengelola Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan berorientasi hasil, agar manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat di tingkat paling bawah.

Melalui sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, DPMD Kukar optimistis seluruh desa di Kutai Kartanegara dapat semakin mandiri, sejahtera, dan berdaya saing, sekaligus menjadi motor penggerak pembangunan daerah yang berkelanjutan.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *