Example 728x250
DPMD Kukar

Kukar Terapkan Indeks Baru untuk Ukur Kemajuan Desa, Gantikan Sistem Konvensional

×

Kukar Terapkan Indeks Baru untuk Ukur Kemajuan Desa, Gantikan Sistem Konvensional

Sebarkan artikel ini

TENGGARONG – Penilaian terhadap kemajuan desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini bertransformasi menuju pendekatan yang lebih komprehensif dan faktual. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar resmi mengimplementasikan sistem baru berbasis Indeks Desa, menggantikan penggunaan Indeks Desa Membangun (IDM) yang selama ini berlaku secara nasional.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa indeks terbaru ini menghadirkan cakupan indikator yang lebih luas dibanding IDM, yang sebelumnya hanya mengukur aspek ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan.

“Perbedaan utamanya terletak pada kedalaman dan variasi indikator. Namun prinsip dasarnya tetap: data yang dimasukkan oleh pemerintah desa akan menentukan status klasifikasi desa—apakah mandiri, maju, berkembang, tertinggal, atau sangat tertinggal,” ujarnya, Senin (12/5/2025).

Indeks Desa dikembangkan melalui pendekatan digital. Proses input data dilakukan langsung oleh aparat desa melalui sistem aplikasi, mencakup data statistik dan variabel tambahan yang lebih mendetail. Ini memungkinkan pengukuran kondisi desa secara lebih akurat dan real time.

Per 2024, tercatat 87 desa di Kukar telah mencapai status desa mandiri. Sementara itu, 24 desa masih berada pada kategori berkembang, dan sisanya tergolong desa maju. Fakta membanggakan lainnya, sejak tahun 2022, tidak ada lagi desa di Kukar yang masuk kategori tertinggal maupun sangat tertinggal.

Arianto menegaskan, capaian tersebut tidak terlepas dari upaya pembinaan dan pendampingan yang dilakukan secara rutin oleh DPMD, termasuk dalam meningkatkan kapasitas desa dalam memahami batas kewenangannya.

“Misalnya, dalam bidang kesehatan desa hanya berwenang pada pengelolaan Posyandu, sedangkan untuk pendidikan dibatasi hingga PAUD. Jadi, desa tidak bisa serta-merta mengurus semua bidang,” jelasnya.

Meski begitu, peningkatan status desa bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah desa. Diperlukan sinergi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, atau yang disebut sebagai Supra Desa, untuk memenuhi indikator yang berada di luar lingkup kewenangan desa.

Sebagai contoh, pembangunan infrastruktur jalan desa menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum. Begitu pula penyediaan fasilitas pendidikan atau olahraga, berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan maupun Dinas Pemuda dan Olahraga.

“DPMD berperan sebagai koordinator, jembatan data, dan pemberi rekomendasi kepada OPD terkait. Tujuan akhirnya adalah mempercepat terwujudnya desa-desa yang lebih mandiri dan sejahtera di Kukar,” tutup Arianto.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *