Example 728x250
AdvertorialDPMD Kukar

Pemkab Kukar Sempurnakan Program Rp150 Juta per RT untuk Perkuat Pemberdayaan Masyarakat

×

Pemkab Kukar Sempurnakan Program Rp150 Juta per RT untuk Perkuat Pemberdayaan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Tenggarong, 2 November 2025— Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus mematangkan rencana peningkatan anggaran program Rukun Tetangga (RT) menjadi Rp150 juta per RT.

Langkah ini difokuskan pada penyempurnaan regulasi dan penyusunan pedoman teknis agar pelaksanaannya lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Isu strategis tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam Rapat Penyusunan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar 2025–2029, yang digelar di Ruang Banmus DPRD Kukar, pada 20 Oktober 2025 lalu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menegaskan bahwa peningkatan anggaran dari Rp50 juta menjadi Rp150 juta per RT bukan sekadar perubahan nominal, tetapi merupakan peningkatan kualitas sistem pelaksanaan program agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

“Program ini masih dalam tahap penyusunan pedoman dan petunjuk teknis. Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana ini digunakan dengan benar, efektif, dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Arianto, Minggu (2/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa DPMD Kukar bersama perangkat daerah terkait saat ini sedang merumuskan mekanisme pengelolaan, kriteria RT penerima, serta skema evaluasi kinerja, agar pelaksanaan program berjalan efektif tanpa menimbulkan tumpang tindih maupun potensi penyalahgunaan.

“Kami belajar dari pelaksanaan program sebelumnya, yakni Rp50 juta per RT. Ada banyak hal baik yang akan diteruskan, namun aspek administratif dan pengawasan juga harus diperkuat,” jelasnya.

Arianto menambahkan, penyempurnaan rancangan program ini juga menitikberatkan pada fungsi pemberdayaan masyarakat, bukan semata bantuan fisik. Dana Rp150 juta per RT diharapkan mampu mendorong kegiatan produktif dan sosial di lingkungan warga, seperti pelatihan keterampilan, dukungan usaha mikro, hingga program kepemudaan.

“Program ini diharapkan menjadi stimulus ekonomi masyarakat. Misalnya, pemuda dapat difasilitasi pelatihan keterampilan, sementara ibu-ibu diberdayakan melalui kegiatan usaha rumah tangga. Semua itu akan diatur secara jelas dalam pedoman pelaksanaan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyusunan regulasi dan petunjuk teknis dilakukan secara hati-hati dan berlapis pengawasan, guna menjamin akuntabilitas dan kepastian hukum bagi pengelola dana di tingkat RT.

“Kami ingin memastikan tidak ada celah penyalahgunaan. Regulasi yang disusun harus memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap program pemerintah,” tegasnya.

Selain aspek teknis, DPMD Kukar juga menggandeng berbagai pihak, termasuk media massa, untuk mendukung upaya sosialisasi dan edukasi publik agar masyarakat memahami secara utuh tujuan serta mekanisme pelaksanaan program.

“Peran media sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Program ini bukan sekadar bantuan, tetapi wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat peran RT sebagai garda terdepan pelayanan publik,” tambahnya.

Arianto menyebut, rencana program Rp150 juta per RT merupakan bagian dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kukar dalam mewujudkan pemerintahan yang inklusif, berkeadilan, serta berorientasi pada pemberdayaan masyarakat hingga tingkat paling bawah.

“Penyempurnaan ini menjadi pondasi agar program dapat berjalan efektif, berkeadilan, dan membawa manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Pemerintah hadir bukan hanya untuk memberi bantuan, tetapi memastikan tata kelolanya berjalan baik,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *