Example 728x250
AdvertorialDiskominfo Kukar

Rapat Paripurna Mengesahkan APBD Kabupaten Kukar Tahun Anggaran 2025 Senilai Rp 12 Triliun

×

Rapat Paripurna Mengesahkan APBD Kabupaten Kukar Tahun Anggaran 2025 Senilai Rp 12 Triliun

Sebarkan artikel ini
Sekda Sunggono hadiri pengesahan APBD Kukar Tahun Anggaran 2025
Sekda Sunggono hadiri pengesahan APBD Kukar Tahun Anggaran 2025

Tenggarong – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk Tahun 2025 telah disetujui dengan total sebesar Rp 12 triliun pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar, Junaidi.

Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, beserta Asisten I, Akhmad Taufik Hidayat, Asisten II, Ahyani Fadianur Diani, Asisten III, Dafip Haryanto, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kukar.

Rapat paripurna ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kukar, pada Sabtu (30/11/24) malam.

Dalam sambutannya, Bupati Edi Damansyah yang diwakili oleh Sunggono, mengungkapkan rasa terima kasih dan penghargaan yang mendalam kepada para Pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kukar yang telah memberikan waktu, tenaga, dan pikiran mereka dari tahap penyusunan dan pembahasan Rancangan APBD, hingga penandatanganan persetujuan bersama mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Kukar untuk Tahun Anggaran 2025.

“Persetujuan ini merupakan manifestasi dari hasil pembahasan rancangan Perda mengenai APBD yang dituangkan dalam persetujuan bersama yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD. Selain itu, ini juga sangat penting memahami bahwa APBD memiliki fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi, sampai fungsi stabilisasi,” tuturnya.

DPRD Kukar berfungsi sebagai mitra kerja Pemerintah Kukar, sehingga keharmonisan antara keduanya dinilai sangat krusial untuk mencapai keberhasilan pembangunan di Kukar.

Dengan diselenggarakannya persetujuan bersama, hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selanjutnya, Raperda tentang APBD Kabupaten Kukar untuk Tahun Anggaran 2025 yang sudah disetujui bersama ini akan disampaikan kepada Gubernur sebagai perwakilan dari Pemerintah Pusat untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Usai rapat paripurna, kepada wartawan Ketua DPRD Kukar Junaidi menjelaskan bahwa APBD 2025 akan diprioritaskan pada beberapa sektor strategis, termasuk pembangunan infrastruktur, kesejahteraan sosial, dan pendidikan.

Proses pengesahan APBD dilakukan dengan melibatkan banyak pihak, termasuk masyarakat, agar transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran ke depan bisa terjamin.

“Pengesahan APBD 2025 melalui perjalanan yang panjang, kami berharap masyarakat dapat memperoleh porsi yang adil dalam perencanaan ini,” ujar Junaidi.

Junaidi yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar menekankan pentingnya peningkatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan anggaran untuk memastikan kebutuhan masyarakat dapat terakomodasi dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *