Example 728x250
AdvertorialDPMD Kukar

Seluruh Koperasi Merah Putih Desa di Kukar Kantongi AHU, Siap Masuki Tahap Penguatan SDM

×

Seluruh Koperasi Merah Putih Desa di Kukar Kantongi AHU, Siap Masuki Tahap Penguatan SDM

Sebarkan artikel ini

Tenggarong, 5 Juli 2025 — Seluruh Koperasi Merah Putih Desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini telah resmi memiliki legalitas usaha. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar memastikan bahwa seluruh koperasi, baik di tingkat desa maupun kelurahan, telah mengantongi Akta Hukum Usaha (AHU) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvander, menyampaikan bahwa proses legalisasi koperasi telah rampung sepenuhnya.Menurutnya, pencapaian ini merupakan fondasi utama untuk membawa koperasi ke jenjang yang lebih strategis dalam pengelolaan usaha berbasis desa.

“Alhamdulillah, seluruh Koperasi Merah Putih Desa yang dibentuk di Kukar kini telah sah dan resmi secara hukum. Ini adalah langkah awal yang sangat penting karena tanpa legalitas, koperasi tidak bisa bergerak optimal dalam mengakses program pemerintah, melakukan kerja sama usaha, maupun mengembangkan potensi ekonomi desa secara mandiri,” ujarnya, Sabtu (5/7/2025).

Setelah tahapan legalisasi tuntas, DPMD Kukar kini bersiap memasuki fase berikutnya, yakni penguatan kapasitas pengelolaan koperasi. Tahapan ini mengacu pada peta jalan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), yang menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam menjalankan koperasi.

“Setelah peluncuran nasional oleh Presiden RI, koperasi akan diarahkan untuk memasuki tahap penguatan SDM. Kami ingin memastikan koperasi-koperasi ini dikelola secara profesional dan mampu menjalankan fungsi sesuai prinsip koperasi,” terang Elvander.

Peluncuran nasional program Koperasi Merah Putih Desa dijadwalkan berlangsung pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Meski demikian, DPMD Kukar masih menunggu kepastian jadwal dari pemerintah pusat, mengingat sejumlah daerah — termasuk di wilayah Kalimantan Timur — masih menyelesaikan tahap legalisasi koperasi.

Diharapkan, dengan legalitas yang telah dimiliki, Koperasi Merah Putih Desa dapat berperan aktif sebagai penggerak ekonomi lokal, serta memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat desa dan kelurahan.

“Pencapaian ini adalah hasil kerja bersama antara perangkat desa, para pendamping, serta dukungan dari pemerintah daerah dan pusat. Kami optimistis, koperasi yang telah terbentuk ini akan memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan,” tutupnya. (Adv)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *