Example 728x250
AdvertorialDPMD Kukar

DPMD Kukar Dampingi Empat Desa Susun Raperdes Tata Ruang, Dorong Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan

×

DPMD Kukar Dampingi Empat Desa Susun Raperdes Tata Ruang, Dorong Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan

Sebarkan artikel ini

Tenggarong, 1 November 2025  — Dalam upaya memperkuat tata kelola dan perencanaan pembangunan di tingkat desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan kegiatan pendampingan serta memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang Rencana Tata Ruang Desa (RTR Desa).

Pendampingan ini dilaksanakan di empat desa dampingan, yakni Long Boleh Modang, Long Beleh Haloq, Bukit Layang, dan Ritan Baru.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Nawasena (Plan B) yang bekerja sama dengan lembaga donor dalam mendukung penyusunan rencana tata ruang berbasis partisipasi masyarakat desa.

Sekretaris DPMD Kukar, Muhammad Yusran Darma, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas pemerintah desa dalam menyusun perencanaan pembangunan yang berkelanjutan serta menghasilkan dokumen RTR Desa yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan arah kebijakan pembangunan daerah.

“Kami diminta memberikan masukan terhadap Raperdes yang telah disusun oleh tim dari empat desa tersebut. Forum ini menjadi ruang diskusi agar dokumen yang dihasilkan dapat sejalan dengan kebijakan daerah maupun nasional,” jelas Yusran, Sabtu (1/11/2025).

Lebih lanjut, Yusran menegaskan bahwa sebelum ditetapkan menjadi peraturan desa, Raperdes harus melalui tahapan evaluasi oleh pemerintah kabupaten. Proses ini penting untuk memastikan tidak adanya tumpang tindih dengan regulasi di tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional, seperti RTRW Kabupaten, RDTR Kecamatan, dan RTRW Nasional.

“Raperdes tidak bisa langsung disahkan. Harus dievaluasi terlebih dahulu agar tata ruang desa sesuai dengan aturan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tambahnya.

Kegiatan pendampingan ini turut dihadiri oleh kepala desa, ketua BPD, serta tim teknis penyusun Raperdes dari masing-masing desa. Dari unsur pemerintah daerah, hadir pula perwakilan dari DPMD Kukar, Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, serta tim Program Nawasena sebagai pendamping teknis.

Yusran berharap hasil evaluasi dan diskusi dalam kegiatan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah desa, sehingga dokumen RTR Desa dapat disempurnakan dan ditetapkan secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap setelah proses pendampingan ini, desa-desa terkait dapat segera menindaklanjuti hasil evaluasi dan menyempurnakan dokumen Raperdes mereka agar bisa segera disahkan. Dengan begitu, desa memiliki landasan hukum yang kuat dalam mengatur pemanfaatan ruang dan arah pembangunan wilayahnya,” pungkas Yusran. (Adv)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *