Example 728x250
AdvertorialDPMD Kukar

Kukar Lanjutkan Program Rp50 Juta per RT, Perkuat Peran Masyarakat dalam Pembangunan

×

Kukar Lanjutkan Program Rp50 Juta per RT, Perkuat Peran Masyarakat dalam Pembangunan

Sebarkan artikel ini

TENGGARONG, 6 Juni 2025  — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong partisipasi masyarakat melalui program stimulan dana Rp50 juta per Rukun Tetangga (RT), yang dipastikan tetap berlanjut pada tahun anggaran 2025.

Meski Kukar tengah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030, program ini masih dijalankan mengacu pada arah kebijakan RPJMD 2021–2026, sebagai bentuk penguatan pembangunan dari tingkat komunitas.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, yang menegaskan bahwa program dana RT tetap menjadi bagian dari strategi pemberdayaan masyarakat, setidaknya hingga masa transisi menuju RPJMD terbaru.

“Saat ini program Rp50 juta per RT masih berpedoman pada RPJMD 2021–2026. Nanti akan kita evaluasi kembali, apakah RPJMD yang baru akan melanjutkan kebijakan ini atau menghadirkan skema yang berbeda,” ujar Arianto.

Tahun anggaran 2025 membawa sejumlah pengembangan dalam pemanfaatan dana RT. Bila sebelumnya dana hanya difokuskan pada kegiatan operasional seperti pengadaan sepeda motor, telepon pintar, dan kegiatan sosial kemasyarakatan, kini ruang pemanfaatannya diperluas untuk mendukung digitalisasi administrasi di tingkat RT.

“Bupati Edi Damansyah telah memberikan persetujuan agar dana RT bisa digunakan untuk pengadaan perangkat kerja seperti laptop dan printer. Ini sangat mendukung peningkatan kualitas pelayanan administrasi warga,” tambah Arianto.

Kebijakan ini disambut positif oleh para pengurus RT. Selama ini, sebagian besar administrasi dijalankan secara manual atau dengan peralatan pribadi yang terbatas. Pengadaan perangkat digital diharapkan mampu mempercepat layanan seperti pembuatan surat keterangan domisili, pengelolaan data warga, hingga laporan kegiatan lingkungan.

Di balik keberlanjutan program, Pemkab Kukar juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran. RT sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat dituntut menyusun perencanaan penggunaan dana secara cermat, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola RT benar-benar berdampak pada pelayanan dan kenyamanan warga. Ini bukan hanya soal dana, tapi soal tata kelola yang baik di tingkat paling bawah pemerintahan,” tegas Arianto.

Dengan kesinambungan program stimulan dan fleksibilitas penggunaannya yang semakin luas, Pemkab Kukar menegaskan bahwa pembangunan tidak hanya menyasar proyek infrastruktur besar, tetapi juga menyentuh langsung kebutuhan masyarakat melalui penguatan kapasitas lembaga komunitas.

Program Rp50 juta per RT bukan sekadar alokasi anggaran, tetapi telah menjadi motor penggerak perubahan di lingkungan warga. Tantangan selanjutnya adalah memastikan keberlanjutan dan kualitas implementasi program agar sejalan dengan visi pembangunan daerah yang inklusif dan partisipatif. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *