Example 728x250
AdvertorialDiskominfo Kukar

Pelaku Pencabulan Di bawah Umur Di Sangasanga Berhasil Diringkus Pihak Polsek Sangasanga

×

Pelaku Pencabulan Di bawah Umur Di Sangasanga Berhasil Diringkus Pihak Polsek Sangasanga

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pencabulan di bawah umur di Sangasanga
Ilustrasi pencabulan di bawah umur di Sangasanga

Sangasanga – Polsek Sangasanga berhasil meringkus 1 pelaku pencabulan di bawah umur di Sangasanga.

Terlibat dalam kasus korban yang berusia 13 tahun. Hal ini berhasil terungkap oleh Polsek Sangasanga pada akhir Oktober 2024. Diketahui pelaku sudah melakukan tindakan tersebut berulang kali, mulai dari bulan Desember 2022 hingga April 2023.

Pelaku dalam kasus ini ternyata memiliki hubungan asmara dengan ibu dari korban.

“Saat melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan dengan korban, pelaku mengancam agar korban tidak melaporkan kejadian ini kepada ibunya,” ujar Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Sangasanga, AKP Muhamad Zulhijah.

Perilaku keji pelaku semakin terbongkar ketika pada bulan September 2024, hubungan antara pelaku dan ibu korban terputus. Merasa sudah aman, korban kemudian menceritakan kejadian kepada temannya tentang perlakuan yang dilakukan oleh pelaku. Hingga orang tua korban pun membuat laporan ke Mapolsek Sangasanga.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sangasanga dipimpin oleh PS Kanit Reskrim, Bripka Yudi Tri Waluyo, segera melakukan penyelidikan di Kota Samarinda. Dan berhasil menangkap pelaku dan segera membawa pelaku ke Mapolsek Sangasanga untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku sekarang ditahan di sel Mapolsek Sangasanga, dan terancam dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan Anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *