Example 728x250
AdvertorialDiskominfo Kukar

Pemeriksaan Kepatuhan Belanja Daerah Tahun 2024, Jadi Pondasi Dan Langkah Awal Pemkab Kukar

×

Pemeriksaan Kepatuhan Belanja Daerah Tahun 2024, Jadi Pondasi Dan Langkah Awal Pemkab Kukar

Sebarkan artikel ini
Kepatuhan atas belanja daerah Pemkab Kukar 2024
Kepatuhan atas belanja daerah Pemkab Kukar 2024

Tenggarong – Sekda Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono hadir dalam acara Entry Meeting BPK RI perwakilan Provinsi Kalimantan Timur tentang pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah Pemkab Kukar tahun anggaran 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Daksa Artha Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar Lantai 3 Komplek Perkantoran Bupati Kukar, Selasa (5/11/2024).

Asisten Administrasi Umum Setdakab Kukar Dafip Haryanto, Kepala Inspektorat Kukar Heriansyah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Camat se Kukar turut hadir dalam kegiatan ini.

Penyerahan surat perintah tugas oleh Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim Nana Suryana kepada Sekda Kukar Sunggono menjadi awal kegiatan.

Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim Nana Suryana pada sambutannya menyebutkan dasar hukum pemeriksaan yakni undang-undang nomor 15 tahun 2024 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Serta undang-undang nomor 15 tahun 2026 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan.

Jenis pemeriksaan yang akan dilaksanakan berkaitan dengan pemeriksaan kepatuhan, yakni jenis Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), dan investigatif.

Menurutnya, fokus pemeriksaan terdiri dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, maupun pengawasan misalnya belanja barang dan jasa, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, serta belanja modal jalan, irigasi dan jaringan.

“Sasaran pemeriksaan adalah perencanaan,pelaksanaan,dan pertanggungjawaban atas belanja barang dan jasa, serta belanja modal,” tutur Nana Suryana.

Sunggono pada sambutannya memberikan apresiasi kehadiran tim BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim di Pemkab Kukar.

Menurut Sunggono, apa yang dilakukan itu sebagai siklus tahunan, dimana pemeriksaan yang akan dilaksanakan kedepannya akan masuk di pemeriksaan terinci.

Dirinya menyebutkan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun 2024, sebagai pondasi dan langkah awal Pemkab Kukar, untuk mendapatkan capaian laporan keuangan yang lebih baik lagi ke depannya.

Dirinya meyakini hasil dari pemeriksaan tersebut akan jadi bahan berharga serta referensi bagi Pemkab Kukar untuk terus mengadakan perbaikan terus-menerus pada mengelola keuangan daerah.

Di kesempatan tersebut, Sunggono mengingatkan kepada para pejabat terkait supays mengadakan pendamping saat tim berada dilapangan (lokasi yang menjadi subjek pemeriksaan-red), sehingga jika terdapat dokumen, informasi ataupun konfirmasi yang diperlukan dalam pemeriksaan dapat segera diakomodir.

“Jadi tolong sumber dayanya dioptimalkan fungsinya, saya ulangi agar teman-teman bisa menjadwalkan ulang semua kegiatan yang ada, termasuk yang ada hubungannya dengan aktivitas diluar daerah,” ujar Sunggono.

Tim BPK yang nantinya akan melakukan pemeriksaaan selama 25 hari sejak tanggal 5 hingga 29 November 2024 dipimpin oleh Toni Rico Siahaan. Tim BPK ini beranggotakan 7 orang, penanggung jawab Agus Priyono, serta pengendali teknis Nana Suryana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *