Example 728x250
AdvertorialDiskominfo Kukar

Redistribusi Tanah Dalam Rangka Memperbaiki Dan Tingkatkan Badan Sosial, Ekonomi, Serta Subjek Redistribusi Tanah Di Kukar

×

Redistribusi Tanah Dalam Rangka Memperbaiki Dan Tingkatkan Badan Sosial, Ekonomi, Serta Subjek Redistribusi Tanah Di Kukar

Sebarkan artikel ini
Sidang Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) dihadiri oleh Akhmad Taufik Hidayat selaku Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)
Sidang Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) dihadiri oleh Akhmad Taufik Hidayat selaku Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)

Tenggarong – Sidang Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) dihadiri oleh Akhmad Taufik Hidayat selaku Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Sidang GTRA ini digelar oleh Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kukar. Pelaksanaan sidang berada di Ruang Serba Guna Kantor Dispora Kukar, Senin (11/11/24).

“Semoga dengan kegiatan ini bisa memberikan solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah Masyarakat,” tuturnya.

Taufik menyebutkan tujuan redistribusi tanah ini juga dalam rangka untuk memperbaiki dan juga meningkatkan badan sosial, ekonomi, subjek redistribusi tanah, yang dimana lahan redistribusi ini sebagai program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) yang asalnya dari kawasan hutan yang dimanfaatkan oleh masyarakat.

Sidang GTRA yakni untuk ditetapkannya subjek maupun objek redistribusi tanah berdasar pada peraturan perundang-undangan yang nantinya akan dilakukan tindaklanjut dengan pemberian hak atas tanah.

“Kita berharap ke depan GTRA ini berjalan lancar sehingga apa yang masih jadi permasalahan di masyarakat bisa terselesaikan dengan baik”, ujarya.

Kepala ATR/BPN Kabupaten Kukar Aag Nugroho menyebutkan terdapat 10 kecamatan yang masuk pada redistribusi tanah yakni Anggana, Kembang Janggut, Loa Janan, Loa Kulu, Marangkayu, Muara Kaman, Muara Wis, Sebulu, Tenggarong Seberang, serta Kenohan yang ada 18 desa didalamnya

” Semoga kegiatan ini bisa memberikan solusi bagi masyarakat sehingga mendapatkan ketentraman untuk mendapatkan sertifikat dengan catatan khusus kawasan Tora (Tanah Obyek Reforma Agraria) ini tidak bisa dialihkan selama 10 tahun berdasarkan ketentuan dan tidak mudah diperjual belikan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *